- Menyatakan Terdakwa Muhammad Rafli Alias Papin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindka pidana "tampa hak dan melawan hukum menguasai narkotika Golongan I, sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua".
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa MUhammad Rafly Alias Papin dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketnetuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiag) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) pakte narkotika jenis ganja dengan berat total 0,56 gram disikan untuk pengujian seberat 0,51gram dengan sisa barang bukti seberat 0,05 gram. Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN AMBON Nomor 370/Pid.Sus/2022/PN Amb |
|
Nomor | 370/Pid.Sus/2022/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Orpa Marthina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Selang, Br Hakim Anggota Nova Salmon |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlyn Jaqilin Gerrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 370/Pid.Sus/2022/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 370/Pid.Sus/2022/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3296 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 370/Pid.Sus/2022/PN Amb
Statistik5413