Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 93 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 93 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN AMAR KE 6 DALAM REKONVENSI ( MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI MEMBAYAR KOMPENSASI PENGAKHIRAN PKWT DAN GANTI RUGI SISA MASA KONTRAK KEPADA TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP 42.495.748, 00 ( EMPAT PULUH DUA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RUPIAH) |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SONIFATI LASE, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 23/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr., tanggal 23 Juni 2022 sehingga selangkapnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara: - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan pekerjaan Penggugat Rekonvensi sebagai penyedia jasa Satuan Pengamanan (Satpam) kepada PT Pegadaian selaku perusahaan pengguna dikualifikasi bukan sebagai pekerjaan yang bersifat tetap atau terus menerus tetapi sebagai pekerjaan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 78 ayat (1) PP PT POJ periode 2019-2021;3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sah secara hukum;4. Menyatakan tindakan perusahaan pengguna mengembalikan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi mengakibatkan putus hubungan kerja Tergugat Rekonvensi;5. Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Tergugat Rekonvensi berakhir demi hukum efektif pada tanggal 3 Maret 2021;6. Menghukum Penggugat Rekonvensi membayar kompensasi pengakhiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan ganti rugi sisa masa kontrak kepda Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp42.495.748,00 (empat puluh dua juta empat ratus sembilan puluh lima ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah);7. Menolak gugatan rekovensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; - Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 93_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 93_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 93 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 23/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Pbr
Statistik19988