Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 97 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI, DENGAN PERBAIKAN. 1. KEKURANGAN UPAH, SEMULA 50% MENJADI SEBESAR 25% KEPADA PARA PENGGUGAT DARI BULAN APRIL 2020 S.D. BULAN NOVEMBER 2020, 2. PEMBAYARAN KEKURANGAN THR TAHUN 2020 KEPADA 45 PENGGUGAT YANG BERAGAMA MUSLIM SEMULA 80% MENJADI SEBESAR 55% KALI UPAH DAN MEMBAYAR THR PENGGUGAT YANG BERAGAMA NON MUSLIM ATAS NAMA HIANNA DJAJATAHRI, KIM FUNG DAN DEODARTUS YANTO SEMULA 100% MENJADI 75%, 3. PEMBAYARAN UPAH PARA PENGGUGAT BULAN JANUARI 2021 DAN FEBRUARI 2021 (KECUALI PEKERJA ATAS NAMA KIM FUNG) SEMULA 100% MENJADI SEBESAR 75% UPAH BULAN JANUARI 2021 S.D. FEBRUARI 2021 |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT CAHAYA SURYA INDAH BUSANA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst., tanggal 29 November 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah sebesar 25% kepada Para Penggugat dari bulan April 2020 sampai dengan bulan November 2020 sebesar Rp542.361.046,00 (lima ratus empat puluh dua juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat puluh enam rupiah), dengan rincian sebagai berikut: Nama Kekurangan Upah (25%) x8 bulan1 Sofyan Suri 33.000.0002 Dwi Atmoko 25.000.0003 Nartejo 28.000.0004 Supardi 6.375.2185 Kuswantoro 9.700.0006 Nurlaela 10.400.0007 Siti Cholisah M 11.152.0008 Paula Mellany Dewi 8.500.0009 Andriyanih 9.300.00010 Lili 8.168.67611 Yesi Oktavianah 9.000.00012 Erdi 7.700.00013 Rahadian 8.400.00014 Muhammad Ekih 8.100.00015 Erik Prasetyo 9.407.47616 Iwan Supriatna 7.200.0001718 Umun 7.800.00018 Ilham Zurdian 9.200.00019 Kasirun 10.700.000 20 Yayang Triasmoro 9.600.00021 Imron 8.400.000 22 Al Fitriana Ochary 7.000.00023 Hadi Suhadi 7.800.00024 Asep Saepul 8.100.00025 Muhamad Dedi 7.000.00026 Husen(1992) 7.000.000 27 WawanBahariawan 11.500.00028 Fery Aria H 15.464.00029 Herman 9.000.00030 Priyanto 7.600.00031 Januar Ishak 10.700.00032 Iin Firman Firdaus 9.000.00033 Nanda Sukarna 6.800.00034 Suryanto 9.700.000 35 NovitaRakhmawati 8.265.676 36 HiannaDjajatahari 9.000.00037 Abdul Latif 9.200.00038 Muhammad Alfi 10.300.00039 Gandi Jamal 8.400.00040 Murod 8.250.00041 Saepulloh 10.300.00042 Silpiana 8.746.00043 Rendy Listio 7.200.00044 Ringgy Oktoni 12.000.00045 Kim Fung 55.000.00046 Eko Prasetyanto 15.200.00047 Deodartus Yanto 11.120.00048 Muhamad Taji 7.612.000jumlah 542.361.0464. Menghukum Tergugat membayar kekurangan THR tahun 2020 kepada 45 Penggugat yang beragama muslim sebesar 55% kali upah dan membayar 75% THR Penggugat yang beragama non muslim atas nama Hianna Djajatahri, Kim Fung dan Deodartus Yanto secara tunai dan sekaligus yang seluruhnya berjumlah Rp156.661.288,00 (seratus lima puluh enam juta enam ratus enam puluh satu ribu dua ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan rincian sebagai berikut:No. Nama Kekurangan THR 55% untuk 45 Para Penggugat dan 75% untuk 3 Para Penggugat1 Sofyan Suri 9.075.0002 Dwi Atmoko 6.875.0003 Nartejo 7.700.0004 Supardi 1.753.1855 Kuswantoro 2.667.5006 Nurlaela 2.860.0007 Siti Cholisah M 3.066.8008 Paula Mellany Dewi 2.337.5009 Andriyanih 2.557.50010 Lili 2.246.38611 Yesi Oktavianah 2.475.00012 Erdi 2.117.50013 Rahadian 2.310.00014 Muhammad Ekih 2.227.50015 Erik Prasetyo 2.587.05616 Iwan Supriatna 1.980.00017 Umun 2.145.00018 Ilham Zurdian 2.530.00019 Kasirun 2.942.50020 Yayang Triasmoro 2.640.00021 Imron 2.310.00022 Al Fitriana Ochary 1.925.00023 Hadi Suhadi 2.145.00024 Asep Saepul 2.227.50025 Muhamad Dedi 1.925.00026 Husen(1992) 1.925.00027 Wawan Bahariawan 3.162.50028 Fery Aria H 4.252.60029 Herman 2.475.00030 Priyanto 2.090.00031 Januar Ishak 2.942.50032 Iin Firman Firdaus 2.475.00033 Nanda Sukarna 1.870.00034 Suryanto 2.667.50035 Novita Rakhmawati 2.273.06136 Hianna Djajatahari 3.375.00037 Abdul Latif 2.530.00038 Muhammad Alfi 2.832.50039 Gandi Jamal 2.310.00040 Murod 2.268.75041 Saepulloh 2.832.50042 Silpiana 2.405.15043 Rendy Listio 1.980.00044 Ringgy Oktoni 3.300.00045 Kim Fung 20.625.00046 Eko Prasetyanto 4.180.00047 Deodartus Yanto 4.170.00048 Muhamad Taji 2.093.300jumlah 156.661.2885. Menghukum Tergugat membayar upah Para Penggugat bulan Januari 2021 dan Februari 2021 (kecuali pekerja atas nama Kim Fung) yang seluruhnya berjumlah Rp365.520.785,00 (tiga ratus enam puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:No. Nama Upah bulan Januari 2021 sampai dengan Februari 2021 sebesar 75% x 2 bulan1 Sofyan Suri 24.750.0002 Dwi Atmoko 18.750.0003 Nartejo 21.000.0004 Supardi 4781.4145 Kuswantoro 7.275.0006 Nurlaela 7.800.0007 Siti Cholisah M 8.364.0008 Paula Mellany Dewi 6.375.0009 Andriyanih 6.975.00010 Lili 6.126.50711 Yesi Oktavianah 6.750.00012 Erdi 5.775.00013 Rahadian 6.300.00014 Muhammad Ekih 6.075.00015 Erik Prasetyo 7.055.60716 Iwan Supriatna 5.400.00017 Umun 5.850.00018 Ilham Zurdian 6.900.00019 Kasirun 8.025.00020 Yayang Triasmoro 7.200.00021 Imron 6.300.00022 Al Fitriana Ochary 5.250.00023 Hadi Suhadi 5.850.00024 Asep Saepul 6.075.00025 Muhamad Dedi 5.250.00026 Husen(1992) 5.250.00027 Wawan Bahariawan 8.625.00028 Fery Aria H 11.598.00029 Herman 6.750.00030 Priyanto 5.700.00031 Januar Ishak 8.025.00032 Iin Firman Firdaus 6.750.00033 Nanda Sukarna 5.100.00034 Suryanto 7.275.00035 Novita Rakhmawati 6.199.25736 Hianna Djajatahari 6.750.00037 Abdul Latif 6.900.00038 Muhammad Alfi 7.725.00039 Gandi Jamal 6.300.00040 Murod 6.187.50041 Saepulloh 7.725.00042 Silpiana 6.559.50043 Rendy Listio 5.400.00044 Ringgy Oktoni 9.000.00045 Kim Fung -46 Eko Prasetyanto 11.400.00047 Deodartus Yanto 8.340.00048 Muhamad Taji 5.709.000jumlah 362.520.7856. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat 45 (Kim Fung) upah bulan Desember 2020 sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);7. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 97_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 97 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 319/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Statistik10287