- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ;
- DALAM EKSEPSI :
- MENGUATKAN PUTUSAN SELA PENGADILAN NEGERI ATAMBUA NOMOR 34/PDT.G/2019/PN ATB, TANGGAL 5 NOPEMBER 2019 ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ATAMBUA NOMOR 34/PDT.G/2019/PN ATB, TANGGAL 20 JANUARI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SELANJUTNYA MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH ANAK ANGKAT SAH DARI DARI CAMILUS MAU DAN MARIA MAGDALENA RUSMINAH;
- MENYATAKAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ADALAH AHLI WARIS DARI CAMILUS MAU DAN MARIA MAGDALENA RUSMINAH;
- MENYATAKAN BAHWA 3 (TIGA) BIDANG TANAH , MASING-MASING :
- SEBIDANG TANAH SELUAS 2.070 M2 YANG TERLETAK DI HALIFEHAN, KELURAHAN TENUKIIK KECAMATAN KOTA ATAMBUA, KABUPATEN BELU DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT : UTARA : TANAH AGUSTINUS MALI, TIMUR : JALAN ADI SUCIPTO, SELATAN : JALAN SMAK SURIA, BARAT : TANAH MILIK MARIA MAGDALENA RUSMINAH;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 1.540 M2 YANG TERLETAK DI HALIFEHAN, KELURAHAN TENUKIIK KECAMATAN KOTA ATAMBUA, KABUPATEN BELU DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : UTARA: TANAH AGUSTINUS MALI, TIMUR: PEKARANGAN MILIK MARIA MAGDALENA RUSMINAH, SELATAN: JALAN SMAK SURIA, BARAT : JALAN KE KUBURAN KATHOLIK;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 19.350 M2 YANG TERLETAK DI SEBELAH KUBURAN KATOLIK, JALAN LILIN, KELURAHAN TULAMALAE, KECAMATAN ATAMBUA BARAT, KABUPATEN BELU DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : UTARA: PEKARANGAN BENYAMIN BERENIGI, TIMUR: JALAN KE SDN TENUBOT, SELATAN: ROBET SETU, TANAH MILIK LEONARDUS ASA, DAN DAHULU TANAH MILIK ANTON EDUK, BARAT: DAHULU PEKARANGAN J.A. LETTO, BA SEKARANG JALAN RABAT;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
- DALAM EKSEPSI :
- Menguatkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Atambua Nomor 34/Pdt.G/2019/PN Atb, tanggal 5 Nopember 2019 ;
- DALAM POKOK PERKARA :
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 34/Pdt.G/2019/PN Atb, tanggal 20 Januari 2020 yang dimohonkan banding tersebut, selanjutnya mengadili sendiri sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Pembanding semula Penggugat adalah anak angkat sah dari dari Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusminah;
- Menyatakan Pembanding semula Penggugat adalah ahli waris dari Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusminah;
- Menyatakan bahwa 3 (tiga) bidang tanah , masing-masing :
- Sebidang tanah seluas 2.070 M2 yang terletak di Halifehan, Kelurahan Tenukiik Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu dengan batas ?batas sebagai berikut : Utara : Tanah Agustinus Mali, Timur : Jalan Adi Sucipto, Selatan : Jalan SMAK Suria, Barat : Tanah Milik Maria Magdalena Rusminah;
- Sebidang tanah seluas 1.540 M2 yang terletak di Halifehan, Kelurahan Tenukiik Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu dengan batas-batas sebagai berikut : Utara: Tanah Agustinus Mali, Timur: Pekarangan Milik Maria Magdalena Rusminah, Selatan: Jalan SMAK Suria, Barat : Jalan Ke Kuburan Katholik;
- Sebidang tanah seluas 19.350 M2 yang terletak di sebelah Kuburan Katolik, Jalan Lilin, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu dengan batas-batas sebagai berikut : Utara: Pekarangan Benyamin Berenigi, Timur: Jalan Ke SDN Tenubot, Selatan: Robet Setu, Tanah Milik Leonardus Asa, dan dahulu Tanah Milik Anton Eduk, Barat: dahulu Pekarangan J.A. Letto, BA sekarang Jalan Rabat;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 24/PDT/2020/PT KPG |
|
Nomor | 24/PDT/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris |
Kata Kunci | Warisan/Wasiat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yohanes Priyana |
Hakim Anggota | Maringan Marpaung, Brdedi Fardiman |
Panitera | Robert Uly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : ADALAH HARTA WARIS PENINGGALAN CAMILUS MAU DAN MARIA MAGDALENA RUSMINAH YANG BELUM DIBAGI WARIS ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : adalah harta waris peninggalan Camilus Mau dan Maria Magdalena Rusminah yang belum dibagi waris ; |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PDT/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 24/PDT/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 24/PDT/2020/PT KPG
Kasasi : 64 K/Pdt/2023
Pertama : 34/Pdt.G/2019/PN Atb
Statistik19038