Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 29/Pdt.Sus-GLL/2022/PN Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 29/Pdt.Sus-GLL/2022/PN Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | T. Oyong |
Hakim Anggota | Dewa Ketut Kartana, Betsji Siske Manoe |
Panitera | Andre |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENG ADILI :Dalam Konvensi.Dalam Eksepsi.Menolak semua Eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara.1 Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebahagian;2 Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;3 Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat {Kurator PT Inti Artha Muitifinance (Daiam Paiiit)} pada Perkara Nomor; 22/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst untuk menghapuskan Harta-Harta Benda Tidak Bergerak:a. Obyek hukum angka 1.1 yaitu 1 (satu) unit Rumah Susun Bukan Hunian, terletak di Jalan Letjend S. Parman Kav. 22 s/d 24, Rumah Susun Komersial Hunian dan Bukan Hunian Grand Slipi Tower Lantai 11 No. 11 B-1, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Nomor: 602, terdaftar atas nama HANOI PUTRANTO WILAMARTA (Penggugat), Seluas 259,14 m2 (dua ratus lima puluhsembilan koma satu empat meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 3281/Palmerah/2019 tanggal 9 Oktober 2019 (selanjutnya disebut ?Unit B-1?);b. Objek hukum angka 1.2 yaitu 1 (satu) unit Rumah Susun Bukan Hunian, terletak di Jalan Letjend S. Parman Kav. 22 s/d 24, Rumah Susun Komersial Hunian dan Bukan Hunian Grand Slipi Tower Lantai 11 No. 11 B-2, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) Nomor: 603, terdaftar atas nama HANOI PUTRANTO WILAMARTA (Penggugat), Seluas 259,14 m2 (dua ratus lima puluhsembilan koma satu empat meter persegi) sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor 03281/Palmerah/2019 tanggal 9 Oktober 2019 (selanjutnya disebut ?Unit B-2?);dari Oaftar Pertelaan Harta Pailit PT Inti Artha Multifinance (dalam pailit) Putusan Nomor: 22/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 6 April 2021, sekaligus dihapuskan dari segala dokumen yang berkaitan dengan harta (budel) pailit pada perkara a quo]4 Menghukum dan Memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk, mematuhi dan melaksanakan seluruh isi putusan ini;5 Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Dalam Rekonvensi.Menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi.Menghukum Tergugat dalam kovensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.2.610.000,00 (dua juta enam ratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pdt.Sus-GLL/2022/PN Niaga.Jkt.Pst
Statistik362146