- Menyatakan Terdakwa M. ARIS ALWI Alias BAPAKNYA RINI Bin ALWI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliiar rupiah) dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Penjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 5 (lima) paket potongan plastik berisikan kristal bening narkotika jenis shabu;
- 3 (tiga) sachet plastik kosong (pembungkus shabu);
- 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Pundimas (tempat) shabu;
- 1 (satu) batang potongan pipet (sendok shabu);
- 1 (satu) set alat isap shabu (bong) lengkap dengan kaca pireks;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih dengan Simcard: 082233976701, No. IMEI 1: 352713073578561 dan No. IMEI 2: 352714073578569.
- Uang tunai sejumlah Rp550.000,00 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PN Belopa Nomor 122/Pid.Sus/2022/PN Blp |
|
Nomor | 122/Pid.Sus/2022/PN Blp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Belopa |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hidayat, Br Hakim Anggota Imam Setyawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Jafar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/Pid.Sus/2022/PN_Blp.zip
- Download PDF
- 122/Pid.Sus/2022/PN_Blp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.Sus/2022/PN Blp
Statistik7022