- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ( Onrechtmatigedaad );
- Menyatakan Penggugat sah pemilik tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso , Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya berdasarkan Surat Pernyataan Tanah ( SPT ) tanggal 20 Maret 2013 dan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Nomor 140 .594/264/KL.MTG/PEM tanggal 25 Maret 2013 yang diketahui Ketua RT.04/RW.IX Bannus Runting,SH , Lurah Menteng Roly Irhamna , S.STP Nomor Reg : 140.594/264/KL-MTG/PEM tanggal 29 -05-2013 dan Camat Jekan Raya Saipul,SPD,MSI nomor 594/138/1743/Pem tanggal 12-06-2013 ,
- Panjang : 40 ( Empat puluh ) meter ;
- Lebar : 20 ( dua puluh ) meter ;
- Luas : 800 M2 ( Delapan ratus meter persegi ) ;
- Sebelah Utara : Jalan Yos Sudarso
- Sebelah Timur : Samurai Teweng
- Sebelah Selatan : Rencana Jalan ;
- Sebelah Barat : Margus Sukah / sekarang Bambang
- Menyatakan Surat Pernyataan Tanah ( SPT ) An. Cornelis N Anton yang diperbaharui setelah dialihkan / dijual oleh Tergugat I kepada Tergugat II yang lokasi tanah Jalan Yos Sudarso , Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya berukuran Panjang 40 (empat puluh ) meter dan lebar 20 ( Dua puluh ) meter seluas 800 M2( Delapan ratus meter persegi ) tidak sah dan tidak berkekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Surat Kesepakatan tertanggal 10 November 2020 yang ditandatangani Penggugat dan Tergugat I adalah batal demi hukum ;
- Menyatakan Surat Keputusan Walikotamadya Palangka Raya Nomor 01.500/1/42 BPN .1992 tanggal 27 Agustus 1992 No.urut /Kav. 22 atas nama Paul K. Sawong lokasinya bukan berada di obyek sengketa ( Jalan Yos Sudarso ) maupun surat hibah dari Paul K. Sawong kepada Yohanes Paul K. Sawong ( Alm ) tidak sah dan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan tanah tersebut atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II baik sendiri atau bersama-sama untuk membayar uang paksa (dwaangsoom) sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah) untuk setiap hari lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini kepada penggugat ;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya ;
- Menolak gugatan provisi untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Intervensi untuk seluruhnya
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II serta Penggugat Intervensi baik sendiri sendiri atau bersama sama untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.626.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh enam ribu Rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 84/Pdt.G/2022/PN Plk |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2022/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Boxgie Agus Santoso. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sumaryono, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobby Ertanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM GUGATAN ASAL DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Ukuran : Batas-batasnya : DALAM GUGATAN INTERVENSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA DALAM GUGATAN ASAL DAN GUGATAN INTERVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2022/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2022/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2022/PN Plk
Statistik10780