- Menyatakan Terdakwa YUSUF EKO YULIANTO Alias KODOK Bin SUKARDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa YUSUF EKO YULIANTO Alias KODOK Bin SUKARDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik klip bening dibungkus potongan kertas tisu warna putih dibungkus isolasi warna coklat diisolasi double tape warna hijau;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO type A15 warna biru beserta sim cardnya dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha type N-max warna hitam kombinasi warna kuning dengan Nomor Polisi AD-3066-AJD beserta anak kuncinya;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 9/Pid.Sus/2023/PN Byl |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2023/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radityo Baskoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tony Yoga Saksana, Br Hakim Anggota Mahendra Adhi Purwanta |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 215/PID.SUS/2023/PT SMG
Kasasi : 4398 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 9/Pid.Sus/2023/PN Byl
Statistik687