- Menyatakan Terdakwa Juara Tamba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan kegiatan Yang Mengakibatkan Perubahan Terhadap Keutuhan Kawasan Suaka Alam?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator Merk Hitachi seri ZX210F berwarna Orange dengan Nomor Rangka (M/N) AUN00T00005559 dan Nomor Mesin (E/N) : 319538,
- 1 (satu) buah kunci kontak excavator.
- 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator Merk Hitachi seri ZX210F berwarna Orange dengan Nomor Rangka (M/N) : AUN-004956 dan Nomor Mesin (E/N) 299047
- 1 (satu) buah kunci kontak excavators
- 4 (empat) buah anak kunci gembok.
- 8 (delapan) buah anak kunci gembok.
- Fotocopy Surat pernyataan dan daftar hadir masyarakat Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas tentang persetujuan pembangunan jalan tambang dari Desa Siraisan menuju kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal dan ditandatangani pada tanggal 27 November 2020 sebanyak 3 (tiga) lember
- Fotocopy peta rencana jalan tambang PT.Silva Mineralindo Prima sebanyak 1(satu) lembar.
- Surat perjanjian sewa alat berat antara Jhon Sembiring dengan Rudi Hartono Sitompul yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2021 sebanyak 3(tiga) lembar.
- Laporan Transaksi finansial rekening Bank BRI Unit Natal Penyabungan atas nama Jhon Sembiring dengan nomor rekening : 533701019047538 tanggal laporan 20 April 2022, periode transaksi 01 Mei 2022 s.d 05 Mei 2022 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Laporan Transaksi finansial rekening Bank BRI Unit Natal Penyabungan atas nama Jhon Sembiring dengan nomor rekening : 533701019047538 tanggal laporan 20 April 2022, periode transaksi 22 April 2022 s.d 30 April 2022 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto dokumentasi dilokasi pembukaan jalan di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara
- Hasil cetakan dari Email Nomor Induk Berusaha PT. Silva Mineralindo Prima (PT.SMP) di no.8120009801965 dari Lembaga OSS diterbitkan tanggal 16 Agustus 2018 perubahan ke-9 tanggal 29 Juni 2021 dengan Kode KBLI 07292 yaitu pertambangan Bijih Timah Hitam dan Kode KBLI 07309 yaitu Pertambangan bijih logam mulia lainnya
- Hasil cetakan dari email surat izin usaha perdagangan PT SMP dari Lembaga OSS yang dikeluarkan 30 Agustus 2019
- Hasil cetakan dari Email izin Lingkungan PT. SMP dari Lembaga OSS dengan luas lahan 9,4290 Ha yang diterbitkan tanggal 27 Desember 2019
- Hasil cetakan dari Email izin lokasi PT.SMP dari Lembaga OSS yang diterbitkan 19 Juni 2020
- Hasil cetakan dari email izin komersial /operasional PT SMP dari Lembaga OSS diterbitkan pada tanggal 9 November 2020 Hasil cetakan dari email izin usaha (penetapan wilayah usaha) PT.SMP dari Lembaga OSS tanggal terbit izin usaha proyek pertama yaitu 30 Desember 2019 dengan perubahan ke-3 tanggal 30 April 2020
- Hasil cetakan dari Email izin usaha (izin operasi) PT.SMP dari Lembaga OSS dikeluarkan tanggal 16 Agustus 2018 Hasil cetakan dari Email Izin Perluasaan PT. SMP dari Lembaga OSS yang dikeluarkan tanggal 13 September 201
- Hasil cetakan dari Email izin Usaha ( Izin usaha industri) PT.SMP dari Lembaga OSS tanggal terbit izin usaha proyek pertama yaitu 30 Desember 2019 dan perubahan ke-3 tanggal 30 April 2020
- Hasil cetakan dari Email Izin Perluasaan PT. SMP dari Lembaga OSS yang dikeluarkan tanggal 13 September 2018
- Hasil cetakan dari Email Izin Usaha (izin pinjam pakai Kawasan hutan) PT.SMP dari Lembaga OSS yang dikeluarkan tanggal 16 Agustus 2018
- Hasil cetakan dari Email Izin Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon pada hutan produksi dan hutan lindung PT.SMP dari Lembaga OSS tanggal terbit izin usaha yaitu 13 September 2018 dengan perubahan ke-3 tanggal 30 April 2020
- Hasil cetakan dari Email Hasil cetakan dari Email Izin Usaha Pemanfaatan Air untuk skala besar di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Wisata Alam dan Taman Hutan Raya PT.SMP dari Lembaga OSS yang dikeluarkan tanggal 13 September 2018
- Hasil cetakan dari Email Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan kayu PT.SMP dari Lembaga OSS yang dikeluarkan tanggal 13 September 2018
- Hasil cetakan dari Email Izin Usaha Pemanfaatan Hasil hutan kayu pada hutan alam PT.SMP dari Lembaga OSS,tanggal terbit izin usaha tanggal 13 September 208 dengan perubahan ke-3 tanggal 30 April 2020
- Hasil cetakan dari email izin usaha industri primer hasil hutan bukan kayu PT.SMP dari Lembaga OSS, tanggal terbit izin usaha tanggal 13 September 208 dengan perubahan ke-3 tanggal 30 April 2020
- Hasil cetakan dari Email Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada hutan Produksi PT.SMP dari Lembaga OSS yang dikeluarkan tanggal 13 September 2018
- Hasil cetakan dari Email Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu pada hutan Produksi dan Hutan Lindung PT.SMP dari Lembaga OSS yang dikeluarkan tanggal 13 September 2018
- Hasil cetakan dari email 4 (empat) lembar Dokumen Peta Rencana Jalan Tambang Hutan PT.Silva Mineralindo Prima
- Hasil cetakan dari email 1(satu) lembar peta Kawasan hutan PT.Silva Mineralindo Prima
- Hasil cetakan dari email 1(satu) lembar peta Situasi PT.Silva Mineralindo Prima
- Hasil cetakan dari email 1(satu) lembar peta penampang rencana PT.Silva Mineralindo Prima
- Hasil cetakan dari email surat yang dikeluarkan oleh PT.SMP kepada PT.Manunggal Makmur Sejahtera melalui Nomor: 013/SMP-ADM/XI/2021 tanggal 25 November 2021 Perihal : Tindak lanjut Laporan tentang pelaksanaan pekerjaan pembukaan jalan baru di Kabupaten Padang Lawas yang diterima melalui Email yang pada intinya PT.SMP meminta tidak lanjut laporan tentang pelaksanaan pekerjaan pembukaan jalan baru di Kabupaten Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara
- Hasil cetakan dari email surat peringatan yang dikeluarkan oleh PT.SMP kepada PT.Manunggal Makmur Sejahtera melalui Nomor: 001/SMP-ADM/I/2022 tanggal 14 Januari 2022 Perihal : Surat peringatan yang diterima melalui Email yang pada intinya PT.SMP meminta laporan progress pengerjaan sesuai dengan SPK.002/SMP-DIR/VI/2021 tentang pekerjaan pembukaan jalan baru sepanjang 14 km yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara.
- Hasil cetakan dari Email surat Somasi yang dikeluarkan oleh J.W Terok &Partners Advokate &Legal Consultant untuk dan atas nama Dr. Minandi Pujaya kepada Direktur Utama PT. Manunggal Makmur Sejahtera Sdr. Juara Tamba melalui nomor :002/JWT/I/2022 tanggal 7 April 2022 perihal SOMASI yang pada intinya somasi berisikan tentang PT.SMP melalui kuasa Hukumnya memberikan somasi kepada PT.MMS untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan SPK. 002/SMP-DIR/VI/2021 tentang pekerjaan pembukaan jalan baru sepanjang 14 km yang terletak di Kabupaten Padang Lawas Propinsi Sumatera Utara dengan nilai kontrak 1.385.000.000 (satu milyar tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah), apabila dalam tempa 14 (empat belas) hari tidak atau belum menyelesaikan masalah ini, maka akan diambil Langkah-langkah hukum.
- Hasil cetakan dari email foto copy surat perjanjian kerja (SPK) Nomor : 001/SMP-DIR /IV/2021 tanggal 19 April 2021 antara PT.Silva Mineralindo Prima dengan PT.Manunggal Makmur Sejahtera;
Putusan PN Sibuhuan Nomor 78/Pid.B/LH/2022/PN Sbh |
|
Nomor | 78/Pid.B/LH/2022/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zaldy Dharmawan Putra, Br Hakim Anggota Rizal Gunawan Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti Willyanto Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Rudi Hartono Sitompul; Dirampas untuk dimusnakan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/LH/2022/PN Sbh
Statistik12035