- Menyatakan Terdakwa Jhon Sembiring telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Melakukan kegiatan Yang Mengakibatkan Perubahan Terhadap Keutuhan Kawasan Suaka Alam?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator Merk Hitachi seri ZX210F berwarna Orange dengan Nomor Rangka (M/N) AUN00T00005559 dan Nomor Mesin (E/N) : 319538,
- 1 (satu) buah kunci kontak excavator.
- 1 (satu) unit alat berat berupa Excavator Merk Hitachi seri ZX210F berwarna Orange dengan Nomor Rangka (M/N) : AUN-004956 dan Nomor Mesin (E/N) 299047
- 1 (satu) buah kunci kontak excavators
- 4 (empat) buah anak kunci gembok.
- 8 (delapan) buah anak kunci gembok.
- Fotocopy Surat pernyataan dan daftar hadir masyarakat Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas tentang persetujuan pembangunan jalan tambang dari Desa Siraisan menuju kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal dan ditandatangani pada tanggal 27 November 2020 sebanyak 3 (tiga) lember
- Fotocopy peta rencana jalan tambang PT.Silva Mineralindo Prima sebanyak 1(satu) lembar.
- Surat perjanjian sewa alat berat antara Jhon Sembiring dengan Rudi Hartono Sitompul yang ditandatangani pada tanggal 26 April 2021 sebanyak 3(tiga) lembar.
- Laporan Transaksi finansial rekening Bank BRI Unit Natal Penyabungan atas nama Jhon Sembiring dengan nomor rekening : 533701019047538 tanggal laporan 20 April 2022, periode transaksi 01 Mei 2022 s.d 05 Mei 2022 sebanyak 1 (satu) lembar.
- Laporan Transaksi finansial rekening Bank BRI Unit Natal Penyabungan atas nama Jhon Sembiring dengan nomor rekening : 533701019047538 tanggal laporan 20 April 2022, periode transaksi 22 April 2022 s.d 30 April 2022 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Foto dokumentasi dilokasi pembukaan jalan di Desa Siraisan Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.
Putusan PN Sibuhuan Nomor 77/Pid.B/LH/2022/PN Sbh |
|
Nomor | 77/Pid.B/LH/2022/PN Sbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Konservasi Sumber Daya Alam |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PN Sibuhuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dharma Putra Simbolon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zaldy Dharmawan Putra, Br Hakim Anggota Rizal Gunawan Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti Willyanto Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa Juara Tamba; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/LH/2022/PN Sbh
Statistik15831