- Menyatakan Terdakwa Risman Alias Cimmang Bin Rusmantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukummenjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Risman Alias Cimmang Bin Rusmanoleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima) Tahun 3 (tiga) Bulandanpidana denda sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar,diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pembungkus rokok merek Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening diduga Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis shabu dengan berat bruto 0,61 (nol koma enam satu) gram;
- 1 (satu) pembungkus rokok merek Sampoerna yang didalmnya terdapat 1 (satu) sachet plastic kecil berisikan kristal bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat bruto 0,34 (nol koma tiga empat) gram yang dibungkus kertas aluminium poil warna merah;
- 1 (satu) lembar uang kertas seratus ribu rupiah;
- 1 (satu) handphone merek Samsung warna biru;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00(lima ribu rupiah).
Putusan PN PINRANG Nomor 179/Pid.Sus/2022/PN Pin |
|
Nomor | 179/Pid.Sus/2022/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yudhi Satria Bombing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Sri Wahyuningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3141 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 179/Pid.Sus/2022/PN Pin
Banding : 47/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik599