- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANGNOMOR 49/PDT.G/2020/PN KPG,TANGGAL 29 JULI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PEMBANDING SEMULA PENGUGAT;
- MENOLAK GUGATAN DARI PEMBANDING SEMULA PENGUGAT UNTUK SELURUHNYA.
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pengugat ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kupangnomor 49/Pdt.G/2020/PN Kpg,tanggal 29 Juli 2020 yang dimohonkan banding;
- Menolak tuntutan Provisi Pembanding semula Pengugat;
- Menolak Gugatan dari Pembanding semula Pengugat untuk seluruhnya.
Putusan PT KUPANG Nomor 124/PDT/2020/PT KPG |
|
Nomor | 124/PDT/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Posma P. Nainggolan |
Hakim Anggota | Broloan Harianja, Pudjo Hunggul Hendro Wasisto |
Panitera | Yohanes Semail Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I ; DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT DALAM POKOK PERKARA MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I ; DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Terbanding semula Tergugat DALAM POKOK PERKARA Menghukum Pembanding semula Pengugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/PDT/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 124/PDT/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 124/PDT/2020/PT KPG
Kasasi : 3356 K/PDT/2021
Pertama : 49/Pdt.G/2020/PN Kpg
Statistik716