Putusan PT KUPANG Nomor 102/PDT/2019/PT KPG |
|
Nomor | 102/PDT/2019/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | I Gede Komang Ady Natha, Brjanverson Sinaga |
Panitera | Yohanes Semail Suli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT/ KUASANYA; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LABUAN BAJO NOMOR 23/PDT.G/ 2018/PN LBJ., TANGGAL 30 APRIL 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I DAN PARA TURUT TERGUGAT; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA PENGGUGAT ADALAH SAH AHLI WARIS DARI BAPAK MUHAMAD DUPI (ALM) DAN SECARA HUKUM MEMPUNYAI HAK UNTUK MEWARIS HAK MILIK TANAH DARI BAPAK MUHAMAD DUPI (ALM); 3. MENYATAKAN MENURUT HUKUM BAHWA TANAH SENGKETA BIDANG I YANG TERLETAK DI LINGKO IKO GOLO CEWER ATAU YANG BIASA DISEBUT JUGA DENGAN SEBUTAN CUNCA EMSABE NGGORANG, DESA NGGORANG, KECAMATAN KEMODO, KABUPATEN MANGGARAI BARAT, PROPINSI NTT DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH PERTUS HARUNG/TERGUGAT I; - SELATAN : BERBATASAN DENGAN JALAN NGGORANG- SOKRUTUNG; - TIMUR : BERBATASAN DENGAN DAHULU TANAH IBRAHIM SARU/PT ANEKA SEKARANG DENGAN SELOKAN AIR; -BARAT : BERBATASAN DENGAN JALAN NGGORANG-SOKRUTUNG; LUAS KURANG LEBIH 9.400 M2; ADALAH SAH TANAH MILIK PENGGUGAT BERDASARKAN WARISAN DARI BAPAK MUHAMAD DUPI (ALM); 4. MENYATAKAN HUKUM BAHWA TANAH SENGKETA BIDANG II YANG TERLETAK DI LINGKO IKO GOLO CEWER ATAU YANG BIASA DISEBUT JUGA DENGAN CUNCA EMSABE, DESA NGGORANG, KECAMATAN KEMODO, KABUPATEN MANGGARAI BARAT, PROPINSI NTT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - UTARA : BERBATASAN DENGAN TANAH PETRUS HARUNG (TERGUGAT I); - SELATAN : BERBATASAN DENGAN TANAH ADAT/TANAH UMUM; - TIMUR : BERBATASAN DENGAN JALAN NGGORANG-SOKRUTUNG DAN LORENSIUS DSUN. - BARAT : BERBATASAN DENGAN MATIUS TILIK DAN ABDUL MANAN SEKARANG ARIFIN MAMANG; ADALAH SAH TANAH MILIK PENGGUGAT BERDASARKAN PEWARISAN DARI BAPAK MUHAMAD DUPI, ALMARHUM; 5. MENYATAKAN SEMUA SURAT-SURAT DAN/ATAU DOKUMEN-DOKUMEN MILIK PARA TERRGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT YANG BERHUBUNGAN DENGAN DUA BIDANG TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; 6. MENYATAKAN JUAL BELI ATAS SEBAGIAN TANAH SENGKETA BIDANG 2 MILIK PENGGUGAT , ANTARA TERGUGAT II SEBAGAI PENJUAL DENGAN TERGGAT III SEBAGAI PEMBELI PADA TANGGAL 15 AGUSTUS 2016 DENGAN LUAS KURANG LEBIH 5000 M2 ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; 7. MENYATAKAN JUAL BELI ATAS SEBAGIAN TANAH SENGKETA BIDANG 2 MILIK PENGGUGAT, ANTARA TERGUGAT III SEBAGAI PENJUAL DENGAN TEGUGAT IV SEBAGAI PEMBELI PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 2016 DENGAN LUAS KURANG LEBIH 1000 M2 ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; 8. MENYATAKAN JUAL BELI ATAS SEBAGIAN TANAH SENGKETA BIDANG 2 MILIK PENGGUGAT, ANTARA TERGUGAT III SEBAGAI PENJUAL DENGAN TERGUGAT V SEBAGAI PEMBELI PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 2016 LUAS KURANG LEBIH 1000 M2 ADALAH TIDAK SAH DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 9. MENYATAKAN JUAL BELI ATAS SEBAGIAN TANAH OBYEK SENGKETA BIDANG 2 MILIK PENGGUGAT ANTARA TERGUGAT III SEBAGI PENJUAL DENGAN TERGUGAT VI SEBAGAI PEMBELI PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 2016 DENGAN LUAS KURANG LEBIH 1000 M2 ADALAH TIDAK SAH DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 10. MENYATAKAN TINDAKAN/PERBUATAN TERGUGAT I, TERGUGAT III DAN PARA TURUT TERGUGAT YANG MEMBANGUN RUMAH DIATAS TANAH OBYEK SENGKETA 2, PERBUATAN PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT MENGUASAI DAN MENGERJAKAN DUA BIDANG TANAH SENGKETA BAIK SECARA BERSAMA-SAMA MAUPUN SECARA SENDIRI-SENDIRI ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM; 11. MENGHUKUM/MEMERINTAHKAN KEPADA PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT SERTA SIAPA SAJA YANG MEMPEROLEH HAK DARI PADANYA UNTUK MEMBONGKAR BANGUNAN RUMAH YANG BERADA DIATAS OBYEK TANAH SENGKETA DAN MENYERAHKAN TANAH OBYEK SENGKETA DALAM KEADAAN KOSONG KEPADA PENGGUGAT, KALAU PERLU DENGAN BANTUAN POLISI; 12. MENGHUKUM KEPADA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN TAAT PADA PUTUSAN INI; 13. MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT DAN PARA TURUT TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PARADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 14. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat/ Kuasanya; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 23/Pdt.G/ 2018/PN Lbj., tanggal 30 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Para Turut Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah sah ahli waris dari Bapak Muhamad Dupi (alm) dan secara hukum mempunyai hak untuk mewaris hak milik tanah dari bapak Muhamad Dupi (alm); 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa bidang I yang terletak di Lingko Iko Golo Cewer atau yang biasa disebut juga dengan sebutan Cunca Emsabe Nggorang, Desa Nggorang, kecamatan Kemodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Berbatasan dengan tanah Pertus Harung/Tergugat I; - Selatan : Berbatasan dengan jalan Nggorang- Sokrutung; - Timur : Berbatasan dengan dahulu tanah Ibrahim Saru/PT Aneka sekarang dengan selokan air; -Barat : berbatasan dengan jalan Nggorang-Sokrutung; Luas kurang lebih 9.400 m2; Adalah sah tanah milik Penggugat berdasarkan warisan dari Bapak Muhamad Dupi (alm); 4. Menyatakan hukum bahwa tanah sengketa bidang II yang terletak di Lingko Iko Golo Cewer atau yang biasa disebut juga dengan Cunca Emsabe, Desa Nggorang, Kecamatan Kemodo, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi NTT, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Berbatasan dengan tanah Petrus Harung (tergugat I); - Selatan : Berbatasan dengan tanah adat/tanah umum; - Timur : Berbatasan dengan jalan Nggorang-Sokrutung dan Lorensius DSun. - Barat : Berbatasan dengan Matius Tilik dan Abdul Manan sekarang Arifin Mamang; Adalah sah tanah milik Penggugat berdasarkan pewarisan dari Bapak Muhamad Dupi, almarhum; 5. Menyatakan semua surat-surat dan/atau dokumen-dokumen milik para Terrgugat dan para Turut Tergugat yang berhubungan dengan dua bidang tanah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menyatakan jual beli atas sebagian tanah sengketa bidang 2 milik Penggugat , antara Tergugat II sebagai penjual dengan Terggat III sebagai pembeli pada tanggal 15 Agustus 2016 dengan luas kurang lebih 5000 m2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menyatakan jual beli atas sebagian tanah sengketa bidang 2 milik Penggugat, antara Tergugat III sebagai Penjual dengan Tegugat IV sebagai Pembeli pada tanggal 18 Agustus 2016 dengan luas kurang lebih 1000 m2 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menyatakan jual beli atas sebagian tanah sengketa bidang 2 milik Penggugat, antara Tergugat III sebagai penjual dengan Tergugat V sebagai pembeli pada tanggal 18 Agustus 2016 luas kurang lebih 1000 m2 adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum; 9. Menyatakan jual beli atas sebagian tanah obyek sengketa bidang 2 milik Penggugat antara Tergugat III sebagi penjual dengan Tergugat VI sebagai Pembeli pada tanggal 18 Agustus 2016 dengan luas kurang lebih 1000 m2 adalah tidak sah dan perbuatan melawan hukum; 10. Menyatakan tindakan/perbuatan Tergugat I, Tergugat III dan para Turut Tergugat yang membangun rumah diatas tanah obyek sengketa 2, perbuatan para Tergugat dan para Turut Tergugat menguasai dan mengerjakan dua bidang tanah sengketa baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri adalah perbuatan melawan hukum; 11. Menghukum/memerintahkan kepada para Tergugat dan para Turut Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk membongkar bangunan rumah yang berada diatas obyek tanah sengketa dan menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat, kalau perlu dengan bantuan Polisi; 12. Menghukum kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan ini; 13. Menghukum kepada para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara dalam kedua tingkat paradilan yang ditingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); 14. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/PDT/2019/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 102/PDT/2019/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2487 K/Pdt/2020
Banding : 102/PDT/2019/PT KPG
Pertama : 23/Pdt.G/2018/PN Lbj.
Statistik3914