- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAJAWA TANGGAL 20 JANUARI 2021 NOMOR 74/PID.B/2020/PN BJW., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI PUTUSAN SEHINGGA MENJADI:
- MENYATAKAN TERDAKWA TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERBUATAN CABUL;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BAJAWA TANGGAL 20 JANUARI 2021 NOMOR 74/PID.B/2020/PN BJW., UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 20 Januari 2021 Nomor 74/Pid.B/2020/PN Bjw., yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai kwalifikasi putusan sehingga menjadi:
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Perbuatan Cabul?;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bajawa tanggal 20 Januari 2021 Nomor 74/Pid.B/2020/PN Bjw., untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 23/PID/2021/PT KPG |
|
Nomor | 23/PID/2021/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tutut Topo Sripurwanti |
Hakim Anggota | Sri Mumpuni, Brbagus Irawan |
Panitera | -. Rohbinson K. Tobo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/PID/2021/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 23/PID/2021/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 534 K/Pid/2021
Banding : 23/PID/2021/PT KPG
Pertama : 74/Pid.B/2020/PN Bjw
Statistik8010