- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LARANTUKA, NOMOR : 71/PID.SUS/2019/PN.LRT, TANGGAL 2 DESEMBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DITAUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT
- MENYATAKAN TERDAKWA EDIRMAN OBISURU ALIAS EDI TERSEBUT DI ATAS,TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBAWA DAN MEMPERGUNAKAN DALAM MILIKNYA SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK. ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARASELAMA : 1 ( SATU ) TAHUN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PARANG DENGAN GAGANG TERBUAT DARI BESI DAN KAYU DENGAN UKURAN : PANJANG PARANG KESELURUHAN 54 CM, PANJANG ISI PARANG DARI BESI 29,5 CM, PANJANG GAGANG PARANG DARI BESI 10,5 CM, PANJANG GAGANG PARANG DARI KAYU 14 CM, LEBAR ISI TERLEBAR PARANG 6 CM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Larantuka, Nomor : 71/Pid.Sus/2019/PN.Lrt, tanggal 2 Desember 2019 yang dimohonkan Banding tersebut sekedar mengenai pidana yang ditauhkan kepada terdakwa sehinga berbunyi sebagai berikut
- Menyatakan Terdakwa EDIRMAN OBISURU alias EDI tersebut di atas,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak membawa dan mempergunakan dalam miliknya senjata penikam atau senjata penusuk.? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama : 1 ( satu ) Tahun ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah parang dengan gagang terbuat dari besi dan kayu dengan ukuran : panjang parang keseluruhan 54 cm, panjang isi parang dari besi 29,5 cm, panjang gagang parang dari besi 10,5 cm, panjang gagang parang dari kayu 14 cm, lebar isi terlebar parang 6 cm;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 145/PID/2019/PT KPG |
|
Nomor | 145/PID/2019/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Abdul Bari A. Rahim |
Hakim Anggota | Maringan Marpaung, Brposma P. Nainggolan |
Panitera | Wellem Odja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/PID/2019/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 145/PID/2019/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 145/PID/2019/PT KPG
Kasasi : 368 K/Pid/2020
Pertama : 71/Pid.Sus/2019/PN lrt
Statistik577