- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PARIAMAN NOMOR 226/PID.SUS/2022/PN PMN TANGGAL 18 JANUARI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA ZAKARIA SADDAM PANGGILAN ADAM BIN NEKRI TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA: MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA ZAKARIA SADDAM PANGGILAN ADAM BIN NEKRI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA: 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN:
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA AGAR TETAP BERADA DALAM TAHANAN:
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) BUAH KERTAS COKLAT YANG BERISI NARKOTIKA JENIS GANJA;
- 1(SATU) BUAH LENTINGAN ROKOK YANG BERISI NARKOTIKA JENIS GANJA;
- 1(SATU) HANDPHONE ANDROID MERK REDMI WARNA PUTIH;
- 1(SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA REVO WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pariaman Nomor 226/Pid.Sus/2022/PN Pmn tanggal 18 Januari 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Zakaria Saddam panggilan Adam bin Nekri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ? menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zakaria Saddam panggilan Adam bin Nekri dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan:
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan:
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) buah kertas coklat yang berisi narkotika jenis ganja;
- 1(satu) buah lentingan rokok yang berisi narkotika jenis ganja;
- 1(satu) handphone android merk Redmi warna putih;
- 1(satu) unit sepeda motor merk honda revo warna hitam;
Putusan PT PADANG Nomor 55/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 55/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Waspin Simbolon |
Hakim Anggota | H. Yulman, Brinang Kasmawati |
Panitera | Yenni Mariami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA AN. DANDI ANGGARA; MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP5.000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an. Dandi Anggara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/PID.SUS/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 55/PID.SUS/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5528 K/Pid.Sus/2023
Banding : 55/PID.SUS/2023/PT.PDG
Statistik4513