Putusan PN SIBOLGA Nomor 23/Pid.B/2023/PN Sbg |
|
Nomor | 23/Pid.B/2023/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrah Akbar Citrawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Yonatan Sunarjo, Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang |
Panitera | Panitera Pengganti: Punia Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Yusnidar Piliang Alias Upik Alias Mak Dira tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain karena Terdakwa melakukan perbuatan pidana sebelum selesai menjalani percobaan selama 8 (delapan) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan apabila ada putusan hakim yang menentukan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 5. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah kotak handphone merk OPPO A71 warna hitam dengan IMEI 1 868498031498675, IMEI 2 868498031389667; - 1 (satu) unit handphone merk OPPO A71 warna hitam dengan IMEI 1 868498031498675, IMEI 2 868498031389667; Dikembalikan kepada yang berhak; - Sebilah pisau dapur ukurang panjang 25 cm (dua puluh lima centi meter) dengan gagang yang terbuat dari gagang plastik warna putih; - 1 (satu) buah kotak handphone POCO X3 Pro warna hitam dengan IMEI 1 860885052459945 IMEI 2 860885052459952; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 948 K/Pid/2023
Pertama : 23/Pid.B/2023/PN Sbg
Statistik1127