- Menyatakan Terdakwa Abdi Setiawan Rusli Bin Rusli Mantaring, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan serta denda sebanyak Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tersebut dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;-
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah akun Instagram dengan username @abdiiyyy;
- 1 (Satu) buah akun email dengan nama bangabditv@gmail.com;
- 1 (Satu) buah simcard provider dengan nomor 0877-9666-0166;
- 1 (Satu) buah ATM Bank BCA dengan nomor rekening 2940684741 a.n. Abdi Setiawan Rusli;
- 1 (Satu) buah handphone merk IPHONE 13 PRO MAX warna hijau dengan nomor IMEI 358216480156389;
- 4 (Empat) buah screenshoot chatingan WhatsApp;
- Uang sejumlah Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 871/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 871/Pid.Sus/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Wijaya Susanto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusnawati, Br Hakim Anggota Uni Latriani |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Yulita Mursitawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa Abdi Setiawan Rusli; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebanyak Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 871/Pid.Sus/2022/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 871/Pid.Sus/2022/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 871/Pid.Sus/2022/PN Tjk
Statistik497189