- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERDAKWA I, TERDAKWA II, TERDAKWA III DAN DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LARANTUKA NOMOR 37/PID.B/2020/PN LRT., TANGGAL 28 JULI 2020 SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I YOHANES DEMON ALIAS DEMON, TERDAKWA II ALOYSIUS HADA ALIAS AL, TERDAKWA III MATHIAS KOPONG RAYA ALIAS TIAS, DAN TERDAKWA IV MARTA PENI ALIAS MARTA TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA YANG MELAKUKAN DENGAN SENGAJA MEMBAKAR YANG DAPAT MENDATANGKAN BAHAYA UMUM BAGI BARANG SEBAGAIMANA DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I YOHANES DEMON ALIAS DEMON, TERDAKWA II ALOYSIUS HADA ALIAS AL, DAN TERDAKWA IV MARTA PENI ALIAS MARTA MASING MASING SELAMA 3 (TIGA) TAHUN SEDANGKAN KEPADA TERDAKWA III MATHIAS KOPONG RAYA ALIAS TIAS DIPIDANA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENAHAN DAN PENANGKAPAN PARA TERDAKWA DIKURURANGKAN SELURUHNYA DARIPADA PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) LEMBAR SENG (SAMPEL SENG ATAP RUMAH KORBAN) BEKAS TERBAKAR;
- 1. (SATUA) BUAH DRUM PLASTIK WARNA BIRU BEKAS TERBAKAR;
- 1. (SATU) BATANG BALOK BEKAS TERBAKAR;
- 1. (SATU) BUAH RICE COOKER BEKAS TERBAKAR;
- 1. (SATU) BUAH DANDANG BEKAS TERBAKAR;
- 1. (SATU) BUAH BASKOM BERWARNA BIRU PUTIH BEKAS TERBAKAR;
- 1. (SATU) BUAH ALKON/GEROBAK BESI TANPA BAN BEKAS TERBAKAR;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP.2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima Permohonan banding dari Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III dan dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 37/Pid.B/2020/PN Lrt., tanggal 28 Juli 2020 sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I Yohanes Demon alias Demon, Terdakwa II Aloysius Hada alias Al, Terdakwa III Mathias Kopong Raya alias Tias, dan Terdakwa IV Marta Peni alias Marta tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Yohanes Demon alias Demon, Terdakwa II Aloysius Hada alias Al, dan Terdakwa IV Marta Peni alias Marta masing ? masing selama 3 (tiga) tahun sedangkan kepada Terdakwa III Mathias Kopong Raya alias Tias dipidana selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan lamanya masa penahan dan penangkapan Para Terdakwa dikururangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembar seng (sampel seng atap rumah korban) bekas terbakar;
- 1. (satua) buah drum plastik warna biru bekas terbakar;
- 1. (satu) batang balok bekas terbakar;
- 1. (satu) buah rice cooker bekas terbakar;
- 1. (satu) buah dandang bekas terbakar;
- 1. (satu) buah baskom berwarna biru putih bekas terbakar;
- 1. (satu) buah alkon/gerobak besi tanpa ban bekas terbakar;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat Pengadilan, yang pada Tingkat banding masing-masing sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 89/PID/2020/PT KPG |
|
Nomor | 89/PID/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | Janverson Sinaga, Brsuko Harsono |
Panitera | -. Rohbinson K. Tobo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA EDUARDUS KOPONG ALIAS DUS DKK; |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Eduardus Kopong alias Dus dkk; |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/PID/2020/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 89/PID/2020/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/PID/2020/PT KPG
Kasasi : 38 K/Pid/2021
Pertama : 37/Pid.B/2020/PN Lrt
Statistik635