Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 22/PID.SUS/2023/PT MAM. |
|
Nomor | 22/PID.SUS/2023/PT MAM. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SULAWESI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Nurcahyono |
Hakim Anggota | Teguh Sarosa, Mahmuriadin |
Panitera | Burhanuddin. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;? Merubah putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor : 320/Pid.Sus/ 2022/PN Pol. tanggal 26 Januari 2023, yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa ISWANDI ALIAS ISWAN BIN YASIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ISWANDI ALIAS ISWAN BIN YASIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti :? 1 (satu) saset plastik bening yang berisikan shabu-shabu dengan berat netto 0,0814 gram (sisa hasil uji lab dengan berat netto 0,0602 gram),?Dipergunakan dalam perkara lain A.n Muhammad Damhuri Syam Bin Syam Als Yudi?;? 1 (satu) Unit HP Android merk Oppo Waran Hitam dengan nomor Imei 1: 863488044277153, Imei 2: 8634880442771146 dan sim card nomor 085231472830 ?Dirampas untuk Negara?;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam keduya tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/PID.SUS/2023/PT_MAM..zip
- Download PDF
- 22/PID.SUS/2023/PT_MAM..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3615 K/Pid.Sus/2023
Banding : 22/PID.SUS/2023/PT MAM
Statistik3618