- MENYATAKAN TERDAKWA ARIZAL ANWAR ALIAS RIZAL BIN ABANG KASRI TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF PERTAMA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 5 (LIMA) PAKET PLASTIK BENING BERKLIP BERISI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN JENIS METAMFETAMINA YANG DIBERI KODE A DENGAN BERAT NETTO 0,174 (NOL KOMA SATU TUJUH EMPAT) GRAM, KODE B DENGAN BERAT NETTO 0,087 (NOL KOMA NOL DELAPAN TUJUH) GRAM, KODE C DENGAN BERAT NETTO 0,093 (NOL KOMA NOL SEMBILAN TIGA) GRAM, KODE D DENGAN BERAT NETTO 0,094 (NOL KOMA NOL SEMBILAN EMPAT) GRAM, DAN KODE E DENGAN BERAT NETTO 0,072 (NOL KOMA NOL TUJUH DUA) GRAM;
- 1 (SATU) KANTUNG PLASTIK BENING BERKLIP;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MEREK CAPPUCCINO WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM MEREK VIVO MODEL Y21 WARNA BIRU DENGAN IMEI1 860735057463176 DAN IMEI2 860735057463168;
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM MEREK OPPO MODEL A31 WARNA HITAM DENGAN IMEI1 868488046754758 DAN IMEI2 868488046754741;
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM MEREK REALME MODEL PRO 5 WARNA BIRU DENGAN IMEI1 86943546926778 DAN IMEI2 869435046926760;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL MEREK TOYOTA MODEL CALYA WARNA MERAH DENGAN NOMOR RANGKA MHKA6GJ6JMJ633297 DAN NOMOR MESIN 3NRH645180;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK YAMAHA MODEL N-MAX WARNA PUTIH DENGAN NOMOR RANGKA MH3SG3120HJ414104 DAN NOMOR MESIN G3E4E-0578511;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING, SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menyatakan Terdakwa Arizal Anwar alias Rizal bin Abang Kasri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat untuk Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket plastik bening berklip berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Metamfetamina yang diberi kode A dengan berat netto 0,174 (nol koma satu tujuh empat) gram, kode B dengan berat netto 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram, kode C dengan berat netto 0,093 (nol koma nol sembilan tiga) gram, kode D dengan berat netto 0,094 (nol koma nol sembilan empat) gram, dan kode E dengan berat netto 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram;
- 1 (satu) kantung plastik bening berklip;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek Cappuccino warna putih;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Vivo model Y21 warna biru dengan IMEI1 860735057463176 dan IMEI2 860735057463168;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Oppo model A31 warna hitam dengan IMEI1 868488046754758 dan IMEI2 868488046754741;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Realme model Pro 5 warna biru dengan IMEI1 86943546926778 dan IMEI2 869435046926760;
- 1 (satu) unit mobil merek Toyota model Calya warna merah dengan nomor rangka MHKA6GJ6JMJ633297 dan nomor mesin 3NRH645180;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha model N-Max warna putih dengan nomor rangka MH3SG3120HJ414104 dan nomor mesin G3E4E-0578511;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding, sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 62/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 62/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Isjuaedi |
Hakim Anggota | Marudut Bakara, Bragus Widodo |
Panitera | Irine Relawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR 366/PID.SUS/2022/PN SAG, TANGGAL 30 JANUARI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI PENETAPAN BARANG BUKTI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMILIKNYA MELALUI SAKSI ABANG JAPARI ALIAS PAY BIN M YUSUF |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa Penuntut Umum tersebut; 2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 366/Pid.Sus/2022/PN Sag, tanggal 30 Januari 2023, yang dimintakan banding sepanjang mengenai penetapan barang bukti sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa; dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi Abang Japari alias Pay bin M Yusuf |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 62/PID.SUS/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 62/PID.SUS/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3140 K/Pid.Sus/2023
Banding : 62/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik3720