- Menyatakan Terdakwa BAYU MULYOPRATAMA DEWA Als BOTAK Bin HARI PURNOMO Alm. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
- Membebaskan Terdakwa BAYU MULYOPRATAMA DEWA Als BOTAK Bin HARI PURNOMO Alm. dari Dakwaan Primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa BAYU MULYOPRATAMA DEWA Als BOTAK Bin HARI PURNOMO Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ?sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam-biru no 087802480986.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PN SURAKARTA Nomor 256/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanur Rachmansyah Arif |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agus Darwanta, Hakim Anggota Subagyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilis Setyo Apriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik493