- 2 (dua) botol kecil sampel urine Terdakwa;
- 2 (dua) buah alat test Pack Narkoba merk Glory Diagnotics;
- 2 (dua) buah pipet plastic bekas;
- 5 (lima) set pipet kaca beserta karet;
- 3 (tiga) karet penutup pipet kaca;
- 3 (tiga) buab korek api;
- 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam
- 3 (tiga) buah pecahan pipet kaca
- 2 (dua) set botol bekas;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru;
- 2 (dua) lembar foto copy Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No 441/03995 tanggal 4 Oktober 2022;
- 1 (satu) lembar foto barang bukti urine dan alat test Narkoba;
- 1 (satu) lembar foto barang bukti yang ditemukan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa;
- 2 (dua) lembar foto barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo milik Terdakwa;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Pengambilan sample urine Terdakwa oleh Peltu Sidhi Purwanto NRP 21940044750573 yang disaksikan oleh Lettu Chb Tri Yulianto dan Serma Baron Wayan Kumbara;
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pengambilan Barang bukti di Kantor Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta pada tanggal 10 Oktober 2022.
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Penyerahan Barang Bukti dan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor 441/03953
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan di atas meterai 6000 tertanggal 12 Februari 2016 yang dibuat oleh Terdakwa yang salah satu isinya kesanggupan Terdakwa tidak menggunakan narkoba lagi;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan di atas meterai 6000 tertanggal 21 Januari 2017 yang dibuat oleh Terdakwa yang salah satu isinya kesanggupan Terdakwa tidak menggunakan narkoba lagi;
- 2 (dua) lembar foto rumah kosong tempat Terdakwa mengkonsumsi narkotika sabu-sabu
- 2 (dua) lembar foto pengambilan sempel urine Terdakwa;
- 2 (dua) lembar pengujian sempel urine Terdakwa;
- 2 (dua) lembar foto penyerahan sempel urine Terdakwa di Kantor BLKK Yogyakarta;
- 2 (dua) lembar foto penggeledahan di rumah Terdakwa
- 1 (satu) lembar fotocopy foto plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 7 (tujuh) paket berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,93 gram; dan
- 3 (tiga) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor 441/04014 tanggal 14 Oktober 2022 dengan kesimpulan Barang bukti Nomor BB/65/IX/2022/Nkb dengan Kode Laboratorium 019859/T/10/2022 mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 11-K/PM.II-11/AD/I/2023 |
|
Nomor | 11-K/PM.II-11/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Suryandoko, S.i.p., M.han |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arin Fauzam, Br Hakim Anggota Awan Karunia Sanjaya |
Panitera | Panitera Pengganti Astuty Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Daman pangkat Sertu NRP 31010169820282: ?Tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun. Menetapkan waktu selama Terdakwa menjalani penahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; dan Pidana Denda : Sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang Untuk angka 1), 2), 4) sampai dengan angka 10) dirampas untuk dimusnahkan, Untuk angka 10) dikembalikan kepada Terdakwa. b. Surat- surat Masing-masing tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 11-K/PM.II-11/AD/I/2023
Statistik15715