Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 4-K/PM.II-11/AD/I/2023 |
|
Nomor | 4-K/PM.II-11/AD/I/2023 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Jaminan Fidusia |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Suryandoko, S.i.p., M.han |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arin Fauzam, Br Hakim Anggota Awan Karunia Sanjaya |
Panitera | Panitera Pengganti Astuty Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Sunaryanto pangkat Sertu NRP 31960385110377 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?Pemberi Fidusia yang mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia secara bersama-sama?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan. Dengan perintah bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa tersebut diatas melakukan Tindak Pidana atau adanya keputusan bahwa Terdakwa melakukan pelanggaran Hukum Disiplin sebelum masa percobaan selama 7 (tujuh) bulan habis serta mewajibkan kepada Terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan sisa pembayaran dengan PT. Multindo Auto Finance dalam kurun waktu 7 (tujuh) bulan. b. Pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan, sebagai pengganti pidana denda yang tidak dibayar. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a) 1 (satu) lembar foto copy sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00019673.AH.05.01 tahun 2019; b) 9 (Sembilan) lembar foto copy Akta Jaminan Fidusia Nomor 14 tanggal 3 Januari 2019; c) 4 (Empat) lembar foto copy Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) No. 0014051395-001; d) 2 (Dua) lembar foto copy Perjanjian Pembebanan Jaminan Fidusia Addedum Perjanjian Pembiayaan Investasi (Jaminan Kendaraan) dan Surat Pernyataan Nasabah; e) 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Nasabah tanggal 28 Desember 2018; f) 3 (tiga) lembar foto copy Jadwal Angsuran di PT Multindo Auto Finance a.n Sunaryanto; g) 4 (empat) lembar foto copy BPKB dan STNK Truck Toyota Dyna Nopol D 8049-EF; h) 4 (empat) lembar foto copy Foto Barang bukti dan kegiatan pencarian barang bukti Truck Toyota Dyna Nopol D 8049-EF; Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4-K/PM.II-11/AD/I/2023
Statistik32818