- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANJARBARU NOMOR 736/PDT.G/2022/PA.BJB, TANGGAL 4 JANUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 JUMADIL AKHIR 1444 HIJRIAH;
- DALAM EKSEPSI;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING;
- DALAM POKOK PERKARA;
- MENGABULKAN GUGATAN TERBADING SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA TERBANDING DAN PEMBANDING YANG BELUM DIBAGI BERUPA;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 160 M2 DAN BANGUNAN DENGAN SHM 646, YANG TERLETAK DI JALAN TRIKORA RT.012/RW.003, KELURAHAN KEMUNING KECAMATAN BANJARBARU SELATAN, KOTA BANJARBARU. DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH KANAN/BARAT DENGAN RUMAH HJ. NAJMI;
- SEBELAH KIRI/TIMUR DENGAN TANAH ANTO;
- SEBELAH DEPAN/UTARA DENGAN JALAN KOMPLEK;
- SEBELAH BELAKANG/SELATAN DENGAN TANAH YUSRI.
- SEBIDANG TANAH SELUAS 202 M2 DAN BANGUNAN DIATASNYA DENGAN SHM NO. 647, YANG TERLETAK DI JALAN TRIKORA RT.012/RW.003, KELURAHAN KEMUNING, KECAMATAN BANJARBARU SELATAN, KOTA BANJARBARU, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT ;
- SEBELAH KANAN/BARAT DENGAN RUMAH LISA;
- SEBELAH KIRI/TIMUR DENGAN RUMAH HJ. DARMAWATI;
- SEBELAH DEPAN/UTARA JALAN KOMPLEK;
- SEBELAH BELAKANG/SELATAN DENGAN TANAH YUSRI;
- SEBIDANG TANAH SPORADIK SELUAS 1.232 M2, PANJANG 33,30 METER DAN LEBAR 37 METER, YANG DIATASNYA BERDIRI 1 (SATU) BUAH BANGUNAN SARANG BURUNG WALET UKURAN 6,20 METER X 6,70 METER, DAN 1 SATU BUAH RUMAH SEMI PERMANEN DENGAN UKURAN LEBAR 7,20 METER PANJANG 9,07 METER RUMAH TERSEBUT BERDINDING KAYU, BERATAP SENG DAN BERLANTAI KERAMIK, TERLETAK DI JALAN IMBAN RT.07/RW.04, DESA IMBAN/DESA BENTOK DARAT, KECAMATAN BATI-BATI, KABUPATEN TANAH LAUT, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT;
- SEBELAH DEPAN/BARAT DENGAN JALAN MAWAR;
- SEBELAH KANAN/UTARA DENGAN SDR. RAFI;
- SEBELAH KIRI JALAN/SELATAN TANAH KOSONG;
- SEBELAH BELAKANG/TIMUR DENGAN SDR. KUSNADI;
- MENETAPKAN BAGIAN PEMBANDING DAN TERBANDING MESING-MASING BERHAK (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA POINT 2 HURUF A, B DAN C DALAM GUGATAN TERBANDING;
- MENGHUKUM KEPADA PEMBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI ATAS HARTA BERSAMA PADA POINT 2 HURUF A, B, DAN C DI ATAS, UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN TERBANDING SEBAGAIMANA BUNYI DIKTUM NOMOR 3 TERSEBUT DI ATAS SECARA NATURA DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA SECARA NATURA AKAN DIJUAL LELANG MELALUI KPKNL (KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG) DAN HASILNYA (SETENGAH) BAHAGIAN UNTUK PEMBANDING DAN (SETENGAH) BAGIAN LAGI UNTUK TERBANDING, SETELAH DIKURANGI BIAYA LELANG;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN TERHADAP HARTA BERSAMA PADA DIKTUM ANGKA 2 HURUF A DAN B YANG TELAH DILETAKKAN PENGADILAN AGAMA BANJARBARU BERDASARKAN BERITA ACARA SITA JAMINAN NOMOR 736/PDT.G/2022/PA.BJB TANGGAL 16 DESEMBER 2022;
- MENYATAKAN MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SELEBIHNYA;
- DALAM REKONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PEMBANDING SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA PEMBANDING DAN TERBANDING BERUPA ASET USAHA KARAOKE SEBAGAI BERIKUT:
- 1 (SATU) BUAH AC 1 PK
- 2 (DUA) BUAH AC 2 PK (1 (SATU) AC DALAM KEADAAN RUSAK)
- 1 (BUAH) GENSET (DALAM KEADAAN RUSAK)
- 2 (DUA) BUAH SPEAKER GANTUNG 12
- 2 (DUA) BUAH SUB WOFER 18
- 7 (BUAH) EQUALIZER.
- 2 (DUA) BUAH TONG AIR.
- 1 (SATU) BUAH MESIN AIR (DALAM KEADAAN RUSAK).
- 2 (DUA) BUAH AMPLI 3G
- 2 (DUA) BUAH AMPLI GRILD
- 1 (SATU) BUAH FREEZER (DALAM KEADAAN RUSAK).
- 1 (SATU) SET SOFA YANG BERADA DI DEPAN GUDANG.
- MENETAPKAN BAGIAN PEMBANDING DAN TERBANDING MASING-MASING BERHAK (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA POINT 2 TERSEBUT DI ATAS;
- MENGHUKUM KEPADA TERBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI ATAS HARTA BERSAMA PADA POINT 2 DI ATAS, UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PEMBANDING SEBAGAIMANA BUNYI DIKTUM NOMOR 3 TERSEBUT DI ATAS SECARA NATURA DAN APABILA TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN SECARA SECARA NATURA AKAN DIJUAL LELANG MELALUI KPKNL (KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG) DAN HASILNYA (SETENGAH) BAHAGIAN UNTUK PEMBANDING DAN (SETENGAH) BAGIAN LAGI UNTUK TERBANDING, SETELAH DIKURANGI BIAYA LELANG;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SELEBIHNYA;
- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP7.731.000,00 (TUJUH JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Banjarbaru Nomor 736/Pdt.G/2022/PA.Bjb, tanggal 4 Januari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Jumadil Akhir 1444 Hijriah;
- Dalam eksepsi;
- Menolak eksepsi Pembanding;
- Dalam Pokok Perkara;
- Mengabulkan gugatan Terbading sebagian;
- Menetapkan harta bersama Terbanding dan Pembanding yang belum dibagi berupa;
- Sebidang tanah seluas 160 M2 dan bangunan dengan SHM 646, yang terletak di Jalan Trikora Rt.012/RW.003, Kelurahan Kemuning Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru. dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Kanan/Barat dengan rumah Hj. Najmi;
- Sebelah Kiri/Timur dengan tanah Anto;
- Sebelah Depan/Utara dengan jalan Komplek;
- Sebelah Belakang/Selatan dengan tanah Yusri.
- Sebidang tanah seluas 202 M2 dan bangunan diatasnya dengan SHM No. 647, yang terletak di Jalan Trikora Rt.012/RW.003, Kelurahan Kemuning, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dengan batas-batas sebagai berikut ;
- Sebelah Kanan/Barat dengan rumah Lisa;
- Sebelah Kiri/Timur dengan rumah Hj. Darmawati;
- Sebelah Depan/Utara Jalan Komplek;
- Sebelah Belakang/Selatan dengan tanah Yusri;
- Sebidang Tanah Sporadik seluas 1.232 M2, panjang 33,30 meter dan lebar 37 meter, yang diatasnya berdiri 1 (satu) buah bangunan sarang burung Walet ukuran 6,20 meter x 6,70 meter, dan 1 satu buah rumah semi permanen dengan ukuran lebar 7,20 meter panjang 9,07 meter rumah tersebut berdinding kayu, beratap seng dan berlantai keramik, terletak di jalan Imban RT.07/RW.04, Desa Imban/Desa Bentok Darat, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Depan/Barat dengan Jalan Mawar;
- Sebelah Kanan/Utara dengan sdr. Rafi;
- Sebelah Kiri Jalan/Selatan Tanah Kosong;
- Sebelah Belakang/Timur dengan sdr. Kusnadi;
- Menetapkan bagian Pembanding dan Terbanding mesing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama point 2 huruf a, b dan c dalam gugatan Terbanding;
- Menghukum kepada Pembanding atau siapa saja yang menguasai atas harta bersama pada point 2 huruf a, b, dan c di atas, untuk menyerahkan bagian Terbanding sebagaimana bunyi diktum nomor 3 tersebut di atas secara natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara secara natura akan dijual lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan hasilnya (setengah) bahagian untuk Pembanding dan (setengah) bagian lagi untuk Terbanding, setelah dikurangi biaya lelang;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta bersama pada diktum angka 2 huruf a dan b yang telah diletakkan Pengadilan Agama Banjarbaru berdasarkan berita acara sita jaminan Nomor 736/Pdt.G/2022/PA.Bjb tanggal 16 Desember 2022;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat/Terbanding selebihnya;
- Dalam Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Pembanding sebagian;
- Menetapkan harta bersama Pembanding dan Terbanding berupa aset usaha Karaoke sebagai berikut:
- 1 (satu) buah AC 1 PK
- 2 (dua) buah AC 2 PK (1 (satu) AC dalam keadaan rusak)
- 1 (buah) genset (dalam keadaan rusak)
- 2 (dua) buah speaker gantung 12?
- 2 (dua) buah sub wofer 18?
- 7 (buah) equalizer.
- 2 (dua) buah tong air.
- 1 (satu) buah mesin air (dalam keadaan rusak).
- 2 (dua) buah ampli 3G
- 2 (dua) buah ampli Grild
- 1 (satu) buah freezer (dalam keadaan rusak).
- 1 (satu) set sofa yang berada di depan gudang.
- Menetapkan bagian Pembanding dan Terbanding masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama point 2 tersebut di atas;
- Menghukum kepada Terbanding atau siapa saja yang menguasai atas harta bersama pada point 2 di atas, untuk menyerahkan bagian Pembanding sebagaimana bunyi diktum nomor 3 tersebut di atas secara natura dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara secara natura akan dijual lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) dan hasilnya (setengah) bahagian untuk Pembanding dan (setengah) bagian lagi untuk Terbanding, setelah dikurangi biaya lelang;
- Menolak gugatan Pembanding selebihnya;
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.731.000,00 (tujuh juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 8/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2023/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Aridi |
Hakim Anggota | Mahmudin, Brm. Edy Afan |
Panitera | Abdul Mujib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI; III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi; III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2023/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/Pdt.G/2023/PTA.Bjm
Pertama : 736/Pdt.G/2022/PA.Bjb
Statistik10038