- Menyatakan Terdakwa April Lianzah Alias April Bin Kamrin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai atau menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dos obat nyamuk merk Nomos yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah rokok ClasMild yang berisi 2 (dua) sachet plastik bening yang didalamnya masing-masing terdapat butiran kristal bening Narkotika jenis shabu, 7 (tujuh) sachet plastik bening yang didalamnya masing-masing terdapat butiran kristal bening narkotika jenis shabu yang terbungkus tisu, 1 (satu) buah bungkusan Top Kopi yang berisi 1 (satu) sachet kemasan plastik klip ukuran sedang yang berisi 3 (tiga) sachet plastik bening narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru.
Putusan PN KOLAKA Nomor 48/Pid.Sus/2023/PN Kka |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2023/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basrin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Musafir, Br Hakim Anggota Suhardin Z. Sapaa |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi Ilyas Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2023/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2023/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2023/PN Kka
Statistik9024