- Menyatakan Terdakwa Aprinaldi Bin Amirdas, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?tanpa hak menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) buah kotak merk Ming Heng Mini Scale warna biru yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening klep les merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening klep les merah yang didalamnya berisikan serpihan Kristal warna putih Narkotika jenis Shabu;
- 1 (satu) Unit Timbangan Digital warna hitam merk Ming Heng Mini Scale;
- 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO warna biru dengan nomor simcard 0813 7414 8461 dan 0812 7774 2005;
- 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor simcard 0878 7292 9440 dan 0822 6882 8585;
- 1 (satu) Examplar print Out Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 8635170618 atas nama ERMELYANI periode November 2022;
- 1 (satu) Examplar print Out Rekening Koran Bank MANDIRI dengan nomor rekening 1080078968733 atas nama APRINALDI periode 1/11/22 sd 30/11/22;
- 1 (satu) Examplar print Out Rekening Koran Bank BCA dengan nomor rekening 8851035133 atas nama SONYA ANGELINA periode November 2022;
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 22/Pid.Sus/2023/PN Tbh |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2023/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Jeily Syahputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reynaldo Binsar. H. S., Hakim Anggota Pantun Andrianus Lumban Gaol |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahma Dinanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2023/PN Tbh
Statistik577