- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANGGAL 26 OKTOBER 2020 NOMOR 43/PDT.G/2020/PN OLM SEPANJANG MENGENAI KEWAJIBAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT YAITU :
- MENGHUKUM PIHAK TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBERIKAN BEAYA NAFKAH, KEHIDUPAN DAN BEAYA PENDIDIKAN BAGI 2 (DUA) ANAK TERBANDING DAN PEMBANDING YAITU; EURIEKENANDA JAKSA PRASISKA RIHI, PEREMPUAN LAHIR DI KUPANG 21 OKTOBER 2005 DAN ESTHEVANA YUANITHA MARCELINDA PRASTANTY RIHI, PEREMPUAN LAHIR DI KUPANG 29 OKTOBER 2010 SEBESAR SEPERTIGA PENGHASILAN BERSIH TERBANDING UNTUK SETIAP BULANNYA DAN MENYERAHKANNYA KEPADA KEDUA ANAK TERSEBUT, DAN KEDUA ANAK TERSEBUT TETAP DIASUH DAN DIPELIHARA OLEH PEMBANDING SEBAGAI IBU KANDUNGNYA HINGGA BERUSIA DEWASA ATAU TELAH KAWIN, TANPA MENGURANGI HAK TERBANDING UNTUK SELUAS LUASNYA BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANGNYA PADA KEDUA ANAK TERSEBUT SEPANJANG TIDAK MEMBAHAYAKAN FISIK DAN PSIKIS ANAK HINGGA KEDUA ANAK TERSEBUT DEWASA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri tanggal 26 Oktober 2020 Nomor 43/Pdt.G/2020/PN Olm sepanjang mengenai kewajiban Terbanding semula Penggugat yaitu :
- Menghukum pihak Terbanding semula Penggugat untuk memberikan beaya nafkah, kehidupan dan beaya pendidikan bagi 2 (dua) anak Terbanding dan Pembanding yaitu; Euriekenanda Jaksa Prasiska Rihi, perempuan lahir di Kupang 21 Oktober 2005 dan Esthevana Yuanitha Marcelinda Prastanty Rihi, Perempuan lahir Di Kupang 29 Oktober 2010 sebesar sepertiga penghasilan bersih Terbanding untuk setiap bulannya dan menyerahkannya kepada kedua anak tersebut, dan kedua anak tersebut tetap diasuh dan dipelihara oleh Pembanding sebagai Ibu kandungnya hingga berusia dewasa atau telah kawin, tanpa mengurangi hak Terbanding untuk seluas luasnya bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya pada kedua anak tersebut sepanjang tidak membahayakan fisik dan psikis anak hingga kedua anak tersebut dewasa;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT KUPANG Nomor 152/PDT/2020/PT KPG |
|
Nomor | 152/PDT/2020/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Mumpuni |
Hakim Anggota | Brsuko Harsono, Bagus Irawan |
Panitera | Desberseky Tanaem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 152/PDT/2020/PT KPG
Kasasi : 626 K/Pdt/2022
Pertama : 43/Pdt.G/2020/PN Olm
Statistik1722