- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 30 Agustus 2013 sebagaimana diubah dengan Amandemen I Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 30 Desember 2013, Amandemen II Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 21 April 2014, Amandemen III Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 16 Juni 2014, Amandemen IV Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 27 Oktober 2014, dan Amandemen V Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 20 November 2014;
- Menyatakan Surat Pernyataan Pengakuan Utang Dan Kesanggupan Penyelesaian Kewajiban tanggal 17 Oktober 2018 yang ditandatanganiTergugatadalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menyatakan Surat Kesanggupan Penyelesaian Kewajiban PT Sumber Rejeki Ekonomi tertanggal 19 Desember 2019 yang ditandatanganiTergugatadalah sah dan mengikat menurut hukum;
- MenyatakanTergugattelah melakukan wanprestasi terhadap PENGGUGAT atas Perjanjian Jual Beli Batubara Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 30 Agustus 2013 sebagaimana diubah dengan Amandemen I Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 30 Desember 2013, Amandemen II Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 21 April 2014, Amandemen III Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 16 Juni 2014, Amandemen IV Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 27 Oktober 2014, dan Amandemen V Perjanjian Nomor: 098/PJ/DIRPLNBB/2013 tertanggal 20 November 2014;
- MenghukumTergugatuntuk membayarkan kerugian materiil secara seketika dan sekaligus kepadaPenggugatsebesar Rp 7.065.191.898 (tujuh miliar enam puluh lima juta seratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus sembilan puluh delapan rupiah) kepadaPenggugat;
- MenghukumTergugatuntuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun sejak Putusan berkekuatan hukum tetap hinggaTergugatmelaksanakan seluruh amar berdasarkan putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayarsegala biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini yang sampai dengan putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 1.118.000,-(satujuta seratus delapanbelas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1173/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 1173/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Made Budi Watsara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Bawono Effendi, Br Hakim Anggota Ahmad Samuar |
Panitera | Panitera Pengganti Dika Astuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1173/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 1173/Pdt.G/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1173/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Statistik20567