Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 10/Pdt.G/2022/PN Kot |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2022/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Qurniawan |
Hakim Anggota | Zakky Ikhsan Samad, Murdian |
Panitera | Agus Rohman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat II dan Tergugat IV untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa para Penggugat yaitu Hj. Lindawati binti Muhammad Yusuf, Drs. H. Berly Hasanal, MM., Evie Unsriyani, S.H., Ir. Nurul Adiyati, Zuriat Al Ansori, Savitry Nurnatias, Intan Nuryeni, dan Fahrurrozi, S.E adalah Ahli Waris dari Almarhum H. Mochtar Hasan, S.H.;3. Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Jalan Kenanga Pasarbaru Kecamatan Kota Agung yang di atasnya dibangun 4 (empat) unit ruko sebagaimana saat ini terdaftar dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 444/Desa Pasar Madang, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 446/Desa Pasar Madang, Sertikat Hak Guna Bangunan Nomor 447/Desa Pasar Madang dan Sertpikat Hak Guna Bangunan Nomor 453/Desa Pasar Madang atas nama Tergugat I adalah merupakan milik Almarhum H. Mochtar Hasan, S.H.;4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah memasukkan tanah berikut bangunan milik Almarhum H. Mochtar Hasan, S.H., tersebut sehingga terbit Sertipikat Hak Pengelolaan Nomor 2 atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan menjadi aset Pemerintah Kabupaten Tanggamus adalah merupakan perbuatan melawan hukum;5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat IV yang telah melakukan pemecahan Induk Sertipikat Tanah Hak Guna Bangunan Nomor 1 atas nama Tergugat I sehingga terbit Sertpikat Hak Guna Bangunan Nomor 453/NIB 1226, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 444/NIB 1217, Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 446/NIB 1219 dan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 447/NIB 1220 atas nama Tergugat I adalah merupakan perbuatan melawan hukum;6. Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk menghapus data kepemilikan tanah berikut bangunan milik Almarhum Mochtar Hasan, S.H., tersebut dari daftar aset Pemerintah Kabupaten Tanggamus;7. Menyatakan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap: Sertipfikat Hak Guna Bangunan Nomor : 444/Desa Pasar Madang, Surat Ukur Tanggal 10-04-2018 Nomor : 280/Pasar Madang/2018, dengan NIB : 08.07.01.02.01217 yang diterbitkan Tergugat Tanggal 04-07-2018, luas 44 M2 (empat puluh empat meter persegi), terletak di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas nama PT.REALITA AGUNG SEMESTA; Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 446/Desa Pasar Madang, Surat Ukur Tanggal 10-04-2018 Nomor : 282/Pasar Madang/2018, dengan NIB : 08.07.01.02.01219 yang diterbitkan Tergugat Tanggal 04-07-2018, luas 44 M2 (empat puluh empat meter persegi), terletak di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas nama PT.REALITA AGUNG SEMESTA; Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 447/Desa Pasar Madang, Surat Ukur Tanggal 10-04-2018 Nomor : 283/Pasar Madang/2018, dengan NIB : 08.07.01.02.01220 yang diterbitkan Tergugat Tanggal 04-07-2018, luas 44 M2 (empat puluh empat meter persegi), terletak di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas nama PT.REALITA AGUNG SEMESTA; Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor : 453/Desa Pasar Madang, Surat Ukur Tanggal 10-04-2018 Nomor : 289/Pasar Madang/2018, dengan NIB : 08.07.01.02.01226 yang diterbitkan Tergugat Tanggal 04-07-2018, luas 32 M2 (tiga puluh dua meter persegi), terletak di Desa Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung atas nama PT.REALITA AGUNG SEMESTA;8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk mematuhi putusan ini;9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.135.000,00 (empat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);10. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2022/PN Kot
Statistik972