- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan 1(satu) bidang tanah seluas : 600. M2 (enam ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 120, Surat Ukur Nomor : 84/2016 Tanggal 11 Nopember 2016, terletak di Jln. Riyacudu / Jl. Hasan 4 Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
- Gang Mufakat;
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI) telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu secara tanpa hak telah menguasai dan mengakui sebagai hak miliknya atas bidang tanah (obyek sengketa) yang terletak di Jln. Riyacudu / Jl. Hasan IV Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, dengan batas-batas tanah :
- Gang Mufakat;
- Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI) telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu secara tanpa hak dan tanpa seijin serta tanpa sepengetahuan Penggugat telah menguasai dan mendirikan 2(dua) unit bangunan rumah sederhana diatas bidang tanah (obyek sengketa) yang terletak di Jln. Riyacudu / Jl. Hasan IV Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, yaitu :
- 1(satu) bangunan rumah sederhana yaitu diperkirakan ukuran 6 meter X 6 meter, dengan dinding separoh bata merah dengan tinggi sekitar 50 cm dan separoh dari geribik bambu (kayu bambu), dengan menggunakan atap dari genteng tanah serta terasnya beratap dari asbes.
- 1(satu) bangunan rumah sederhana yang masih kosong (tidak digunakan sebagai rumah tinggal), diperkirakan ukuran 6 meter X 8 meter, dengan dinding terbuat dari batu bata merah dengan atapnya asbes.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI) untuk segera membongkar dan atau mengosongkan dari segala bentuk bangunan yang berdiri diatas bidang tanah hak milik Penggugat sejak adanya keputusan pengadilan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum kepada Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI) untuk mengembalikan atau menyerahkan kepada Penggugat terhadap 1 (satu) bidang tanah seluas : 600. M2 (Enam ratus meter persegi) sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 120, Surat Ukur Nomor : 84/2016 Tanggal 11 Nopember 2016, terletak di Jln. Riyacudu / Jl. Hasan 4 Kelurahan Korpri Raya, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung, sejak adanya keputusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan batas-batas tanah :
- Utara berbatas dengan Gang Mufakat;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI) secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya bila Para Tergugat lalai dan atau tidak segera melaksanakan Amar Keputusan Pengadilan atas perkara ini setelah Putusan mempunyai kekuatan Hukum tetap ;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 51/Pdt.G/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elsa Lina Br. Purba, Br Hakim Anggota Agus Windana |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Hilawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Para Tergugat Dalam Pokok Perkara - Selatanberbatas dengan Toko Roti Jaya Bakri; - Timur berbatas dengan Tanah Kosong; - Barat berbatas dengan Panglong Kayu; Adalah Obyek Tanah Hak Milik Penggugat; - Selatanberbatas dengan Toko Roti Jaya Bakri; - Timur berbatas dengan Tanah Kosong; - Barat berbatas dengan Panglong Kayu; - Selatanberbatas dengan Toko Roti Jaya Bakri; - Timur berbatas dengan Tanah Kosong; - Barat berbatas dengan Panglong Kayu; Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Rekonvensi Dalam konvensi dan Rekonvensi Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.8.215.000,00 (delapan juta dua ratus lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pdt.G/2022/PN Tjk
Statistik896