- Menolak tuntutan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Akta Notariat No. 5 tanggal 13 Maret 2019 Jo. Addendum Perjanjian Pemberian Pinjaman tanggal 03 Mei 2019 Jo. Persetujuan Penjaminan Pinjaman tanggal 03 Mei 2019 Jo. Surat Pernyataan dan Kuasa tanggal 13 Juni 2019 jo. Surat PT. Summarecon Agung Tbk No. 08/SK-LK/SA/VI/2019 tanggal 13 Juni 2019 perihal Surat Keterangan adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak;
- Menyatakan Tergugat I telah wanprestasi;
- Menetapkan Tergugat I mempunyai sisa pinjaman yang harus dibayar lunas kepada Penggugat sebesar Rp29.286.748.000,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I membayar lunas sisa pinjaman Penggugat sebesar Rp29.286.748.000,- (dua puluh sembilan milyar dua ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan terikat terhadap isi putusan a quo;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp1.630.750,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 423/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 423/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sutaji |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lebanus Sinurat, Hakim Anggota Dian Erdianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Johnson Ricardo Halomoan Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Provisi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 423/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr
Statistik14114