- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON/TERBANDING;
- MEMBERIKAN IZIN KEPADA PEMOHON/TERBANDING (THAMRIN BIN SAID ABD GANI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJ'I TERHADAP TERMOHON/ PEMBANDING (MARNI BINTI JUNAIDI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA AMBON;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP245.000,00 (DUA RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan permohonan Pemohon/Terbanding;
- Memberikan izin kepada Pemohon/Terbanding (Thamrin bin Said Abd Gani) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon/ Pembanding (Marni binti Junaidi) di depan sidang Pengadilan Agama Ambon;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA AMBON Nomor 3/Pdt.G/2023/PTA.AB |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2023/PTA.AB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 1 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Wahyudi |
Hakim Anggota | Fuad Syakir, Brh. Komar |
Panitera | Ismail Sangaji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMIL DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA AMBON NOMOR 8/PDT.G/2023/PA.AB, TANGGAL 3 FEBRUARI 2023 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 RAJAB 1444 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI: 1. MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PENGGUGAT; 2. MENETAPKAN ANAK BERNAMA MARIYAH SAFFANAH SALSABILA THAMRIN, PEREMPUAN, LAHIR TANGGAL 14 AGUSTUS 2015, BERADA DI BAWAH HADHANAH PENGGUGAT REKONVENSI, DENGAN KETENTUAN TETAP MEMBERIKAN HAK AKSES KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK BERTEMU DENGAN ANAK TERSEBUT; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN BIAYA PEMELIHARAAN ANAK SEBAGAIMANA PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) SEJUMLAH RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN, DI LUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN DENGAN KENAIKAN 10 % (SEPULUH PERSEN) SETIAP TAHUN MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR NAFKAH LAMPAU KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP18.000,000,00 (DELAPAN BELAS JUTA RUPIAH); 5. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH IDDAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SELAMA 3 (TIGA) BULAN SEJUMLAH RP4.500.000,00 (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 6. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN MUTAH KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA UANG SEJUMAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH); 7. MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN ANAK TERSEBUT SEBAGAIMANA PADA DIKTUM ANGKA 2 (DUA) KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP; 8. MEMERINTAHKAN KEPADA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN BIAYA PEMELIHARAAN ANAK UNTUK BULAN PERTAMA, NAFKAH LAMPAU, NAFKAH IDDAH DAN MUTAH SEBAGAIMANA PADA DIKTUM ANGKA 3 (TIGA), 4 (EMPAT), 5 (LIMA), DAN 6 (ENAM) SESAAT SEBELUM PENGUCAPAN IKRAR TALAK; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formil dapat diterima; II. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Ambon Nomor 8/Pdt.G/2023/PA.Ab, tanggal 3 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 12 Rajab 1444 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang berbunyi sebagai berikut : MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi: 1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat; 2. Menetapkan anak bernama Mariyah Saffanah Salsabila Thamrin, perempuan, lahir tanggal 14 Agustus 2015, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi, dengan ketentuan tetap memberikan hak akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan biaya pemeliharaan anak sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun melalui Penggugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp18.000,000,00 (delapan belas juta rupiah); 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah iddah kepada Penggugat Rekonvensi selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 7. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan anak tersebut sebagaimana pada diktum angka 2 (dua) kepada Penggugat Rekonvensi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 8. Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan biaya pemeliharaan anak untuk bulan pertama, nafkah lampau, nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana pada diktum angka 3 (tiga), 4 (empat), 5 (lima), dan 6 (enam) sesaat sebelum pengucapan ikrar talak; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pdt.G/2023/PA.Ab
Banding : 3/Pdt.G/2023/PTA.AB
Statistik1862