- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat Konvensi sebagai pemilik atas merek SARASA dengan nomor pendaftaran IDM000341839 (dahulu Nomor 503181) jenis barang pada kelas 16 yang telah memperoleh perlindungan hukum sejak tanggal 11 Mei 2001;
- Menyatakan Penggugat Konvensi sebagai pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar SARASA yang telah terdaftar secara sah di negara Indonesia dan memperoleh perlindungan hukum sejak 11 Mei 2001;
- Menyatakan merek SARASA milik Penggugat Konvensi sebagai merek terkenal;
- Menyatakan Penggugat Konvensi sebagai pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar dan/atau terkenal yang menggunakan kata SARASA dalam kelas 16;
- Menyatakan merek SAHARA atas nama Tergugat Konvensi pada kelas 16 dengan nomor pendaftaran IDM000913111 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek SARASA milik Penggugat Konvensi;
- Menyatakan pendaftaran merek SAHARA pada kelas 16 dengan nomor pendaftaran IDM000913111 telah dilakukan oleh Tergugat Konvensi atas dasar iktikad tidak baik;
- Menyatakan pendaftaran merek SAHARA pada kelas 16 dengan nomor pendaftaran IDM000913111 telah bertentangan dengan perundang-undangan;
- Membatalkan pendaftaran merek SAHARA atas nama Tergugat pada kelas 16 dengan nomor pendaftaran IDM000913111;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret pendaftaran merek SAHARA atas nama Tergugat di kelas 16 dengan nomor pendaftaran IDM000913111 dari Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk mengumumkan pencoretan/pembatalan merek pendaftaran merek SAHARA atas nama Tergugat pada kelas 16 dengan nomor pendaftaran IDM000913111 dalam Berita Resmi Merek;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.490.000,-(satu juta empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 114/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
|
Nomor | 114/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Merek |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Bernadette Samosir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buyung Dwikora, Br Hakim Anggota Bintang Al |
Panitera | Panitera Pengganti: Dheny Indarto.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pdt.Sus-Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst
Statistik26926