- Menolak eksepsi Tergugat I, II, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI, XIII, XIV, XV, XVI, XVII, XVIII, XIX, XX, XXI, XXII, XXIII untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum,bahwa tanah sengketa seluas + 5Ha yang terletak di So Tololara desa Madawau Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima dengan btas-batas :
- Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan tergugat I sampai tergugat XXIII yang menguasai tanah sengketa tanpa ijin YAYASAN ISLAM BIMA merupakan perbuatan yang melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum,bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai sebahagian tanah sengketa DAN menjual labur sebahagian tanah sengketa, menjual lelang sebahagian tanah sengketa dan menghibahkan sebahagian tanah sengketa dan atau mengalihkan sebahagian tanah sengketa dengan cara apapun kepada Tergugat II sampai Tergugat XXIII atau kepada siapapun juga merupakan Perbuatan yang Melawan HAK dan Melawan HUKUM ;
- Menyatakan menurut hukum, Segala Dokumen Dan Data Tanah sengketa yang diterbitkankan oleh Tergugat I dengan memamfaatkan jabatan sebagai Kepala Desa Madawau untuk dan atas nama Tergugat II sampai Tergugat XXIII atau pihak lain yang berkaitan dengan tanah sengketa merupakan dokumen dan data tanah yang tidak sah menurut hukum dan harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM;
- Menghukum dan memerintahkan para tergugat dan atau siapapun juga yang mendapatkan hak darinya untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan kosong,seketika dan tanpa syarat apapun juga kepada Penggugat/YAYASAN ISLAM BIMA;
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat ?tergugat yang mempunyai bangunan diatas tanah sengketa untuk membongkar sendiri bagunan nya masing-masing . Dan apabila tidak, maka dilakukan pembongkaran paksa melalui eksekusi putusan pengadilan dalam perkara ini dengan bantuan kekuatan umum dan aparat Kepolisian dan aparat lain terkait lainnya ;
Putusan PN RABA BIMA Nomor 14/Pdt.G/2021/PN RBI |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Erstanto Windiolelono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Horas El Cairo Purba, Hakim Anggota Arif Hadi Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fikry Fatahullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Utara : Tanah Yayasan Islam Bima; Timur : Tanah Yayasan Islam Bima, SDN Impres Madawau, Perkampungan Desa Madawau ; Selatan : Jalan Raya Lintas Bima - Dompu; Barat : Jalan RayaLintas Bima-Dompu. Merupakan HAK MILIK YAYASAN ISLAM BIMA /PENGGUGAT ; |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 339 PK/Pdt/2024
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN RBI
Statistik15346