- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi, Tergugat III Konvensi, dan Turut Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan tidak sah dan BATAL beserta seluruh akibat hukumnya:
- Pernyataan Bersama yang dibuat di bawah tangan pada bulan Januari tahun 2021 tanpa tanggal antara Penggugat dan Para Tergugat;
- Akta Pernyataan Kesepakatan Nomor 106 Tanggal 29 Maret 2021, diterbitkan oleh RIDWAN, S.H., M.Kn., Notaris di Banyuwangi;
- 3. Menyatakan tidak sah dan BATAL beserta seluruh akibat hukumnya:
- Akta Pernyataan Kesepakatan Nomor 105 Tanggal 29 Maret 2021, diterbitkan oleh RIDWAN, S.H., M.Kn., Notaris di Banyuwangi beserta perubahannya;
- 4. Menyatakan tidak sah segala tindakan yang telah dilakukan oleh Tergugat I dan/atau Tergugat III yang didasarkan pada:
- Pernyataan Bersama yang dibuat di bawah tangan pada bulan Januari tahun 2021 tanpa tanggal antara Penggugat dan Para Tergugat;
- Akta Pernyataan Kesepakatan Nomor 105 Tanggal 29 Maret 2021, diterbitkan oleh RIDWAN, S.H., M.Kn., Notaris di Banyuwangi beserta perubahannya;
- Akta Pernyataan Kesepakatan Nomor 106 Tanggal 29 Maret 2021, diterbitkan oleh RIDWAN, S.H., M.Kn., Notaris di Banyuwangi;
- 5. Menjatuhkan dan menyatakan berharga sita jaminan / conservatoire beslagatas:
- Sebidang tanah, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2450/Desa Rogojampi, seluas 51 m2(Lima Puluh Satu Meter Persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor 00076/Rogojampi/2002 tanggal 20 September 2002, tercatat atas nama SUTJIANTO, beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
- Sebidang tanah, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 2452/Desa Rogojampi, seluas 916 m2(Sembilan Ratus Enam Belas Meter Persegi), sebagaimana Surat Ukur Nomor 00080/Rogojampi/2002 tanggal 20 September 2002, tercatat atas nama SUTJIANTO, beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
- Sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 588/Kelurahan Sobo, seluas 3.765 m2(Tiga Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Meter Persegi), tercatat atas nama YANI HARTOYO dan SLAMET UTOMO SUTJIANTO, beserta bangunan yang berdiri di atasnya;
- 6. Menghukum Turut Tergugat untuk turut menaati isi putusan a quo;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/PenggugatIRekonvensi, Tergugat II Konvensi, Tergugat III Konvensi, dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp6.910.000,00 (enam juta sembilan ratus sepuluh riburupiah);
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 184/Pdt.G/2022/PN Byw |
|
Nomor | 184/Pdt.G/2022/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota Yustisiana |
Panitera | Panitera Pengganti Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Setempat disebut sebagai Jalan Raya Rogojampi / Lugonto No. 212, Rogojampi, Banyuwangi ? Jawa Timur; Setempat disebut sebagai Jalan Raya Rogojampi / Lugonto No. 212, Rogojampi, Banyuwangi ? Jawa Timur; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3315 K/Pdt/2023
Pertama : 184/Pdt.G/2022/PN Byw
Statistik13125