Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 21/ PID.SUS/2023/PT MAM |
|
Nomor | 21/ PID.SUS/2023/PT MAM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKA |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SULAWESI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahmuriadin |
Hakim Anggota | Teguh Sarosa, Saptono Setiawan |
Panitera | Jawaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri polewali Nomor 322/Pid.Sus/2022/PN Pol tanggal 26 Januari 2023;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa M. DINAR Alias DINAR Bin NADIR tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) sachet plastik bening yang berisikan sabu-sabu dengan berat netto 0,0814 gram (sisa hasil uji lab dengan berat netto 0,0602 gram);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Iswandi Bin Yasin Alias Iswan;- 1 (satu) buah kertas rokok;Dimusnahkan;- 1 (satu) Unit Handphone Android Merk vivo warna biru dengan nomor Imei 1 : 860991046586912, Imei 2 : 860991046586904;Dirampas untuk negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/_PID.SUS/2023/PT_MAM.zip
- Download PDF
- 21/_PID.SUS/2023/PT_MAM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3457 K/PID.SUS/2023
Banding : 21/PID.SUS/2023/PT MAM
Statistik3914