- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR NOMOR 100/PDT.G /2022/PN MKS TANGGAL 6 OKTOBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SELURUHNYA
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA TERGUGAT KONVENSI PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000.00 (SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konvensi Penggugat Rekonvensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 100/Pdt.G /2022/PN Mks tanggal 6 Oktober 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Pembanding semula Tergugat Konvensi;
- Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat Konvensi untuk seluruhnya
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Tergugat Konvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konvensi Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000.00 (serratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 465/PDT/2022/PT MKS |
|
Nomor | 465/PDT/2022/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Muhammad Damis |
Hakim Anggota | Gerchat Pasaribu, Brbudhy Hertantiyo |
Panitera | Johasang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: DAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DAN MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4357 K/Pdt/2023
Banding : 465/PDT/2022/PT MKS
Statistik1113