- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG NOMOR : 170/PID.B/ 2015/ PN.KPG TANGGAL 30 SEPTEMBER 2015 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 170/Pid.B/ 2015/ PN.Kpg tanggal 30 September 2015 yang dimintakan banding tersebut ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT KUPANG Nomor 154/PID/2015/PT KPG |
|
Nomor | 154/PID/2015/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Andreas Don Rade |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, Brminiardi |
Panitera | Sukiman Talib |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 230 K/PID/2016
Banding : 154/PID/2015/PT KPG
Pertama : 170/Pid.B/2015/PN.Kpg
Statistik406