- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Harta Bersama Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:
- (objek 2.1) Sebidang Tanah seluas 756 m2 (tujuh ratus lima puluh enam meter persegi), beserta berdiri didalamnya (1) unit Bangunan Rumah Permanen Dua Lantai terletak di Lorong Syukur No. 7, Desa Lambheu Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar, berdasarkan SHM Nomor 251, dengan batas sebagai berikut:
- Barat dengan dengan Lorong dusun Lambheu
- Timur dengan pekarangan tanah Ir. Ismail
- Utara dengan Jalan Syukur
- Selatan dengan saluran desa
- (objek 2.2) Sebidang tanah seluas kurang lebih 2 Ha (dua hektar) terletak di Gampong Wee Kecamatan Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar, dengan batas sebagai berikut:
- Barat dengan tanah T. Zainal
- Timur dengan tanah Idris dan Suhendar
- Utara dengan Jalan Lintas Jalin Kumala
- Selatan dengan Yayasan ISS (Islamic Solidarity School)
- (objek 2.3) Sebidang tanah seluas 300 m2 (tiga ratus meter persegi) beserta berdiri didalamnya bangunan permanen lantai dua berbentuk kos-kosan terletak di Lorong IV, Jalan Rawa Sakti Barat, Desa Jeulingkee Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, berdasarkan SHM Nomor 72, dengan batas sebagai berikut:
- Barat dengan Jalan Rawa Sakti Barat
- Timur dengan tanah Ramli Ibrahim (pemilik dasar)
- Utara dengan Lorong IV
- Selatan dengan tanah Alm. Syarbaini/ Iskandar (anak)
- (objek 2.4) 1 (satu) unit Kapal Boat penangkap ikan sebelumnya bernama KM. Kuta Mulia dirubah menjadi Rinda Mulia sekarang bernama KM. Pusaka Raja, berukuran 81 GT, beserta alat tangkapnya, bersandar di pelabuhan TPI Lampulo Banda Aceh;
- (objek 2.5) sebidang tanah kebun (yang didalamnya terdapat tanaman sawit dan pohon jati dll) dengan total luas 36 Ha (lebih kurang tiga puluh enam hektar) terletak di Desa Krueng Simpo Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas sebagai berikut :
- Barat dengan kebun sawit Pak Lukman
- Timur dengan Jalan Desa dan Alur
- Utara dengan dengan Jalan dan kebun sawit Pak Lukman
- Selatan dengan kebun sawit Pak Lukman
- (objek 2.6) sebidang tanah kebun seluas 4 Ha (lebih kurang empat hektar) yang isinya tanaman rambutan, durian dll, terletak di Desa Krueng Simpo Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen, dengan batas sebagai berikut :
- Barat dengan kebun Pak Junaidi
- Timur dengan Kebun H Subar
- Utara dengan kebun Sofyan
- Selatan dengan PT Bahruni
- (objek 2.7) Sebidang tanah seluas 1260 m2 (seribu dua ratus enam puluh meter persegi) terletak di Jalan Kolonel Ali Basyah, Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, berdasarkan SHM Nomor 497, dengan batas sebagai berikut:
- Barat dengan dengan tanah Kak Mahyuni dan Tanah Agus (28 m)
- Timur dengan Jalan Kolonel Ali Basyah (24 m)
- Utara dengan tanah Bang Jal (53 m)
- Selatan dengan tanah Fitri dan tanah Syukri (55,30 m)
- (objek 2.7) Sebidang tanah seluas 1260 m2 (seribu dua ratus enam puluh meter persegi) terletak di Jalan Kolonel Ali Basyah, Desa Pulo Kiton, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen, berdasarkan SHM Nomor 497, dengan batas sebagai berikut:
- (objek 2.9) sebidang tanah Kebun seluas 2 Ha (lebih kurang dua hektar) yang didalamnya ada tanaman jati yang terletak di Desa Jabet Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, dengan batas tanah sebagai berikut :
- Barat dengan Jalan Desa
- Timur dengan Jalan
- Utara dengan tanah Poe Bit
- Selatan dengan tanah Poe Bit
- (objek 2.10) sebidang tanah Kebun seluas 8 Ha (lebih kurang delapan hektar) yang didalamnya ada tanaman Jati, Pinang dll, terletak di Desa Jabet Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen dengan batas-batas sebagai berikut :
- Barat dengan Jalan dan tanah Pak Tar Kip;
- Timur dengan Alur;
- Utara dengan tanah Abdullah, Tanah Aminah dan Jailani;
- Selatan dengan tanah Yadara;
- (objek 2.11) sebidang tanah kebun seluas 19.999 m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) terletak di Desa Ujong Lamie, Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 300;
- (objek 2.12) sebidang tanah kebun seluas 19.999 m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) terletak di Desa Ujong Lamie, Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 301;
- (objek 2.13) sebidang tanah kebun seluas 19.999 m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) terletak di Desa Ujong Lamie Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 302;
- (objek 2.14) sebidang tanah seluas 19.996 m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi) terletak di Desa Ujong Lamie, kabupaten Nagan Raya), berdasarkan SHM Nomor 308;
- (objek 2.15) sebidang tanah seluas 19.996 m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi) terletak di Desa Ujong Lamie Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 309;
- (objek 2.16) Sebidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) terletak di Desa Ujong Lamie, Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 310;
- (objek 2.17) sebidang tanah seluas 19.996 m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh enam meter persegi) terletak di Desa Ujong Lamie Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 334;
- (objek 2.18) sebidang tanah seluas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) terletak di Desa Ujong Lamie Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 335;
- (objek 2.19) sebidang tanah seluas 19.999 m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan meter persegi) terletak di Desa Ujong Lamie Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 336;
- (objek 2.20) sebidang tanah seluas 19.993 m2 (sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh tiga meter persegi) terletak di Desa Ujong Lamie Kabupaten Nagan Raya, berdasarkan SHM Nomor 337;
- (objek 2.21) 1 (satu) unit Kenderaan Roda Empat Merk CRV, warna hitam metalic, tahun 2011 Nomor Polisi B-1977 SH, No. Rangka MHRRE38320269, No. Mesin K24Z15820269;
- (objek 2.22) nilai penjualan 1 (satu) unit Kenderaan Roda Empat Merk Pajero Sport Dakar senilai Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
- (objek 2.27) 1 (satu) unit Sepeda Dayung, merek Wimycle 20?, jenis Skylab, Warna Pink;
- (objek 2.28) 1 (satu) unit Sepeda Dayung, merk Polygon 27,5, model Xtrada 3.0, , Warna Hitam/Biru, Nomor Frame 0217139204;
- (objek 2.31) Alat-alat perabot rumah tangga yang terletak di objek 2.1 dengan rincian sebagai berikut:
- 1 (satu) unit Mesin pembuat kopi;
- 10 (sepuluh) unit AC;
- 6 (enam) unit TV;
- 1 (satu) Kulkas merek LG;
- 1 (satu) buah Kaligrafi Ayat Al Quran;
- 1 (satu) buah Vas Bunga dan Daun Hias;
- 11 (sebelas) set Gordyn Minimalis;
- 2 (dua) unit lampu Kristal;
- 1 (satu) unit mesin Cuci 15 kilo, merk Samsung;
- 1 (satu) unit Kompor Gas, merk Rinai;
- 1 (satu) unit Kompor Gas, merk Modena Built;
- 2 (dua) unit Mesin Pemanas Air ? Water Heater/ Kitechen Set;
- 2 (dua) unit Mesin Freezer/ mesin pendingin;
- 1 (satu) unit Aquarium besar;
- 4 (empat) unit Lampu Hias Tembok atas dan Bawah;
- 15 (lima belas) unit Galon Aqua;
- 2 (dua) set Jemuran Baju masing-masing bentuk stainless dan tempel;
- 1 (satu) buah Guci Vas Bunga dan Bunga Sintetis;
- 1 (satu) buah Guci Keramik dan Bunga Hias;
- 2 (dua) set Rak Sepatu;
- 1 (satu) Set Meja Makan Delapan Kursi;
- 2 (dua) Set Lemari Nakas;
- 1 (satu) buah Lemari Buku;
- 1 (satu) unit Kursi Tamu Jumbo dan Satu Set Meja Tamu;
- 2 (dua) unit Tempat Tidur;
- 1 (satu) unit Kasur, merk Modis type Glanstone 200 x 200;
- 6 (enam) buah Kasur/Matras 100 x 200 (3k) merk Smartland;
- 1 (satu) unit Lemari Pakaian Tanam Dinding dalam Kamar utama/pribadi;
- 2 (dua) unit Lemari Pakaian model 2 (dua) pintu;
- 1 (satu) buah buah Lemari Pakaian;
- 1 (satu) unit Lemari Pakaian 4 (empat) Pintu;
- 2 (dua) unit Lemari Buku dari Besi (krisbow biru dan kream);
- 1 (satu) unit Tangki Air 10.000 Liter, merk Pengguin;
- 1 (satu) set lengkap Meja dan 2 (dua) buah Kursi Rotan;
- 1 (satu) unit Kuali Besar;
- 1 (satu) unit Hand Blender, merk Braun;
- 2 (dua) Set Diner Set berupa Piring, Mangkok, Cangkir, Piring Buah dan Piring Kueh;
- 6 (enam) Set Tea Set Cangkir berupa Cangkir, piring kecil dan Teko;
- 1 (satu) unit Kitchen Set Besar dapur kering lantai atas;
- 1 (satu) unit Kitchen Set Dapur Basah;
- 1 (satu) unit Meja Rapat beserta Dua Set tempat Duduk;
- 1 (satu) unit Lemari Dibawah Tangga, ukuran panjang 3 (tiga) meter, Lebar 1,20 (satu koma dua puluh) meter;
- 2 (dua) Buah Lemari Pakaian dari Kayu, 2 (dua) Pintu;
- 1 (satu) unit Lemari Pakaian 2 (dua) Pintu;
- 1 (satu) Set Kayu Relling Tangga dan Pagar Balkon;
- 1 (satu) buah Meja Besi Kaki Bulat;
- 1 (satu) Set Tenis Meja;
- 1 (satu) Set Meja lengkap 1 (satu) Meja bulat dan 2 (dua) Kursi;
- 1 (satu) unit Meja Empat Persegi;
- Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 adalah masing-masing 1/2 bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum angka 2, dengan pembagian sebagaimana diktum angka 3, apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, hasilnya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai objek petitum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2,5, 2.6, 2.8, 2,9, 2.10, 2.11, 2.12, 2.13, 2.14, 2.15, 2.16, 2.17, 2.18, 2.19, dan 2.20 gugatan Penggugat untuk mengosongkan objek perkara tersebut;
- Menyatakan sita marital yang telah ditetapkan pada objek petitum angka 2.1, 2.2, 2.3, 2,5, 2.6, 2.8, 2,9, 2.10, 2.11, 2.12, 2.13, 2.14, 2.15, 2.16, 2.17, 2.18, 2.19, dan 2.20 gugatan Penggugat adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Mahkamah Syar?iyah Jantho untuk mengangkat sita terhadap objek petitum angka 2.7 gugatan Penggugat;
- Menyatakan petitum angka 2.7, 2.23, 2.24, 2.25, 2.26, dan 8 gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Harta Bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut:
- (objek 2.a.1) Sebidang tanah seluas 14.400 M2 (empat belas ribu empat ratus meter persegi) terletak di Jln. Bhayangkara RT.11, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan = Tanah Rawa
- Sebelah Timur berbatasan dengan = Buncit (Alm)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan = Tanah Polres/Suripto
- Sebelah Barat berbatasan dengan = Fandede S
- (objek 2.a.1) Sebidang tanah seluas 14.400 M2 (empat belas ribu empat ratus meter persegi) terletak di Jln. Bhayangkara RT.11, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dengan batas sebagai berikut :
- (objek 2.a.3) Sebidang tanah seluas 1.450 M2 (seribu empat ratus lima puluh meter persegi) berikut bangunan sarang burung walet 5 lantai terletak di Jln. Bhayangkara, RT. 28 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan = Ny. Cahaya Karlina
- Sebelah Timur berbatasan dengan = Buncit (Alm)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan = Dean B. Kuning
- Sebelah Barat berbatasan dengan = Jalan Bhayangkara
- (objek 2.a.4) Sebidang tanah seluas 18.900 M2 (delapan belas ribu Sembilan ratus meter persegi) terletak di Jln. Bhayangkara RT.28, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan = Hutan Rawa
- Sebelah Timur berbatasan dengan = Inyong
- Sebelah Selatan berbatasan dengan = Polres Katingan
- Sebelah Barat berbatasan dengan = Adi
- (objek 2.a.5) Sebidang tanah seluas 24.900 M2 (dua puluh empat ribu Sembilan ratus meter persegi) terletak di Jln. Bhayangkara RT.28, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan = Tanah Adat
- Sebelah Timur berbatasan dengan = Sukardi
- Sebelah Selatan berbatasan dengan = Linda Risma Uli Manalu
- Sebelah Barat berbatasan dengan = Darma
- (objek 2.a.6) Sebidang tanah seluas 6000 M2 (enam ribu meter persegi) terletak di Jln. Bhayangkara RT.28, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dengan batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan = Hutan Rawa
- Sebelah Timur berbatasan dengan = Linda Risma Uli Manalu
- Sebelah Selatan berbatasan dengan = Polres Katingan
- Sebelah Barat berbatasan dengan = Darma
- (objek 2.a.7) Sebidang tanah seluas 22.500 M2 (dua puluh dua ribu lima ratus meter persegi) terletak di Jln. Bhayangkara RT.28, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dengan batas sebagi berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan = Tanah Adat
- Sebelah Timur berbatasan dengan = Linda Risma Uli Manalu
- Sebelah Selatan berbatasan dengan = Darma
- Sebelah Barat berbatasan dengan = Ubit
- Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 adalah masing-masing 1/2 bagian;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk membagi harta bersama sebagaimana dictum angka 2, dengan pembagian sebagaimana diktum angka 3, apabila tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, hasilnya dibagi kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai objek petitum angka 2.a.1, 2.a.3, 2.a.4, 2.a.5, 2.a.6, dan 2.a.7 gugatan Penggugat Rekonvensi untuk mengosongkan objek perkara tersebut;
- Menyatakan sita marital yang telah ditetapkan pada objek petitum angka 2.a.1, 2.a.3, 2.a.4, 2.a.5, 2.a.6, dan 2.a.7 gugatan Penggugat Rekonvensi adalah sah dan berharga;
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Mahkamah Syar?iyah Jantho untuk mengangkat sita terhadap objek petitum angka 2.a.2, 2.a.9 dan 2.a.10 gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan tuntutan Penggugat Rekonvensi pada petitum angka 3 setentang menetapkan Tergugat Rekonvensi tidak berhak atas harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekovensi karena nusyuz tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi II tidak dapat diterima (Niet Ont Vankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat Intervensi I dan Penggugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan MS JANTHO Nomor 450/Pdt.G/2021/MS.Jth |
|
Nomor | 450/Pdt.G/2021/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi |
Hakim Anggota | S.sy., Br Hakim Anggota Putri Munawarah, Hakim Anggota Wafa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratna Juwita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekovensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung rentang yang hingga kini dihitung sebesar Rp 66.994.000,00 (enam puluh enam juta Sembilan ratus Sembilan puluh empat ribu rupiah) masing-masing setengah bagian; Dalam Intervensi |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 450/Pdt.G/2021/MS.Jth.zip
- Download PDF
- 450/Pdt.G/2021/MS.Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama
:
450/Pdt.G/2021/MS.Jth
Statistik
Statistik
120
6