- Menyatakan Terdakwa Bugar Rahman Dewo Nugroho Bin R. Joko Purwanto tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Menyatakan Terdakwa Bugar Rahman Dewo Nugroho Bin R. Joko Purwanto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi serbuk kristal sabu didalam bekas bungkus woods tersolasi warna hitam kemudian dibalut dengan tisu warna putih dan terbungkus bekas bungkus makanan ringan Garuda Rosta terisolasi warna hitam (dengan berat bersih serbuk 4,32448 gram, berat setelah disisihkan untuk uji lab. 4,30819 gram);
- 1 (satu) unit Handphone merk Redmi warna biru beserta kartunya;
Putusan PN JEPARA Nomor 7/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2023/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meirina Dewi Setiawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tri Sugondo, Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti Puryanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2023/PN_Jpa.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2023/PN Jpa
Statistik4020