- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SIDRAP NO : 15/PDT.G/2022/PN SDR TANGGAL 22 NOVEMBER 2022 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TANRING DAN DAMBA TELAH MENINGGAL DUNIA;
- MENYATAKAN JERRA BINTI TANRING TELAH MENINGGAL DUNIA;
- MENYATAKAN LAMAKKU BINT TANRING TELAH MENINGGAL DUNIA;
- MENYATAKAN INANNO BIN TANRING TELAH MENINGGAL DUNIA;
- MENYATAKAN ENDENG BINTI LACAMMA TELAH MENINGGAL DUNIA;
- MENYATAKAN IDANGE BINTI TANRING TELAH MENINGGAL DUNIA;
- MENETAPKAN AHLI WARIS PENGGANTI KETURUNAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA SEBAGAI BERIKUT :
- LAUNTU BIN LABA (TERGUGAT I);
- I WELLO (ISTRI LAMAKKU BIN TANRING);
- LATTE BIN LAMAKKU (PENGGUGAT);
- ABU BIN LACAMMA (TERGUGAT II);
- ASRI BIN RANRU (TERGUGAT VII);
- IMANNU BINTI ASRI;
- LATAJANG BIN ASRI;
- LANDECCO BIN ASRI;
- I BENGNGA BINTI ASRI;
- LANGKUE BIN ASRI;
- I BOLONG BINTI ASRI;
- I SAKKA BINTI LOLO (TERGUGAT III);
- LAGGOE BIN LOLO (TERGUGAT IV);
- LABABA BIN LOLO (TERGUGAT V);
- I KANI BINTI LOLO (TERGUGAT VI);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN YANG DITINGGALKAN OLEH ALMARHUM TANRING DAN ALMARHUMAH DAMBA SEBAGAI BERIKUT :
- TANAH PERSAWAHAN DENGAN SPPT NO: 005.019.0 LUAS (58 ARE) ATAS NAMA LOLA B KEWA TERLETAK DI KELURAHAN TODDANG PULU, KECAMATAN TELLU LIMPOE, KABUPATERN SIDRAP, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATAS : ASRI;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS : LA WISE / WASENRUNG;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS : LAIRI;
- SEBELAH BARAT BERBATAS : LAIRI;
- TANAH PERSAWAHAN DENGAN SPPT NO: 005.036.0 LUAS (82 ARE) ATAS NAMA LOLO B KEWA TERLETAK DI KELUARAHAN TODDANG PULU, KECAMATAN TELLU LIMPOE, KABUPATEN SIDRAP, DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH UTARA BERBATAS : LATANG;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS : ANTO;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS : ASRI;
- SEBELAH BARAT BERBATAS : LAHAMMA;
- TANAH PERSAWAHAN DENGAN SPPT NO: 005.018.0 LUAS (46 ARE) ATAS NAMA LAUNTU, TERLETAK DI KELUARAHAN TODDANG PULU, KECAMATAN TELLU LIMPOE, KABUPATEN SIDRAP, DENGAN BATAS-BATAS :
- SEBELAH UTARA BERBATAS : LAUPE;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS : LAUPE;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS : I SAKKA;
- SEBELAH BARAT BERBATAS : WAKASENG;
- TANAH PERSAWAHAN DENGAN SPPT NO: 005.018.0 LUAS (46 ARE) ATAS NAMA I NANNO TERLETAK DI KELURAHAN TODDANG PULU, KECAMATAN TELLU LIMPOE, KABUPATEN SIDRAP, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATAS : SUNGAI/LAIRI;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS : RIZAL;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS : LABABA;
- SEBELAH BARAT BERBATAS : SAPPE;
- TANAH PERSAWAHAN DENGAN SPPT NO: 005.016.0 LUAS (34 ARE) ATAS NAMA ABU TERLETAK DI KELURAHAN TODDANG PULU, KECAMATAN TELLU LIMPOE, KABUPATEN SIDRAP, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATAS : MAGGEE;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS : WATOLO;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS : ANTO;
- SEBELAH BARAT BERBATAS : LAIRI;
- TANAH PERSAWAHAN DENGAN SPPT NO: 006.030.0 LUAS (56 ARE) ATAS NAMA DANGE TANRING TERLETAK DI KELUARAHAN TODDANG PULU, KECAMATAN TELLU LIMPOE, KABUPATEN SIDRAP, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATAS : LAUPE;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS : ASRI;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS : ADONGNGE;
- SEBELAH BARAT BERBATAS : ADONGNGE;
- TANAH PERSAWAHAN DENGAN SPPT NO: 006.031.0 LUAS (24 ARE) ATAS NAMA ASRI BIN RANRU TERLETAK DI KELURAHAN TODDANG PULU, KECAMATAN TELLU LIMPOE, KABUPATEN SIDRAP, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATAS : LAKKA;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS : I SAKKA;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS : LAPPE;
- SEBELAH BARAT BERBATAS : LABABA;
- TANAH PERSAWAHAN DENGAN SPPT NO: 005.042.0 LUAS (70 ARE) ATAS NAMA ASRI BIN RANRU TERLETAK DI KELURAHAN TODDANG PULU, KECAMATAN TELLU LIMPOE, KABUPATEN SIDRAP, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATAS : ASRI;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS : LAMASSE;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS : HALINGNGE/MANRULU;
- SEBELAH BARAT BERBATAS : LOLO;
- TANAH PERSAWAHAN DENGAN SPPT NO: 005.039.0 LUAS (65 ARE) ATAS NAMA I NANNO TERLETAK DI KELURAHAN TODDANG PULU, KECAMATAN TELLU LIMPOE, KABUPATEN SIDRAP, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATAS : LAGGOE;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS : HALINGNGE/MANRULU;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS : ASRI;
- SEBELAH BARAT BERBATAS : LABABA;
- TANAH PERSAWAHAN DENGAN SPPT NO: 016.0101.0 LUAS (30 ARE) ATAS NAMA TANRING B PATTAWE, TERLETAK DI KELUARAHAN ARATENG, KECAMATAN TELLU LIMPOE, KABUPATEN SIDRAP, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATAS : HAPI;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS : LAMESSA / LAMMASE;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS : LAPETANG;
- SEBELAH BARAT BERBATAS : LANATI;
- TANAH PERSEWAHAN DENGAN SPPT NO: 016.0096 LUAS (43 ARE) ATAS NAMA TANRING B PATTAWE, TERLETAK DI KELUARAHAN ARATENG, KECAMATAN TELLU LIMPOE, KABUPATEN SIDRAP, DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATAS : LAJAMA / LATTAE;
- SEBELAH TIMUR BERBATAS : LAWISE;
- SEBELAH SELATAN BERBATAS : SUNGAI
- SEBELAH BARAT BERBATAS : LAHASAN
- TANAH PERSAWAHAN DENGAN SPPT NO: 005.019.0 LUAS (58 ARE) ATAS NAMA LOLA B KEWA TERLETAK DI KELURAHAN TODDANG PULU, KECAMATAN TELLU LIMPOE, KABUPATERN SIDRAP, DENGAN BATAS-BATAS:
- MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLLI WARIS PENGGANTI KETURUNAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA SEBAGAI BERIKUT :
- UNTUK LAUNTU BIN LABA (TERGUGAT I) 1/4 (SATU PER EMPAT) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK I WELLO (ISTRI LAMAKKU BIN TANRING) 1/8 (SATU PER DELAPAN) BAGIAN DARI 11 (SEBELAH) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK LATTE BIN LAMAKKU (PENGGUGAT) 1/8 (SATU PER DELAPAN) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK ABU BIN LACAMMA (TERGUGAT II) 1/8 (SATU PER DELAPAN) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK ASRI BIN RANRU (TERGUGAT VII) 1/56 (SATU PER LIMA PULUH ENAM) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK IMANNU BINTI ASRI 1/56 (SATU PER LIMA PULUH ENAM) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK LATAJANG BIN ASRI 1/56 (SATU PER LIMA PULUH ENAM) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK LANDECCO BIN ASRI 1/56 (SATU PER LIMA PULUH ENAM) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK I BENGNGA BINTI ASRI 1/56 (SATU PER LIMA PULUH ENAM) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK LANGKUE BIN ASRI 1/56 (SATU PER LIMA PULUH ENAM) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK I BOLONG BINTI ASRI 1/56 (SATU PER LIMA PULUH ENAM) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK I SAKKA BINTI LOLO (TERGUGAT III) 1/16 (SATU PER ENAM BELAS) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK LAGGOE BIN LOLO (TERGUGAT IV) 1/16 (SATU PER ENAM BELAS) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK LABABA BIN LOLO (TERGUGAT V) 1/16 (SATU PER ENAM BELAS) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA WARISAN ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- UNTUK I KANI BINTI LOLO (TERGUGAT VI) 1/16 (SATU PER ENAM BELAS) BAGIAN DARI 11 (SEBELAS) BIDANG TANAH HARTA ALM TANRING DAN ALMH DAMBA;
- MENYATAKAN PENGUASAAN TANAH OBJEK SENGEKTA 1, 2, 3, 4, 5 ,6, 7, 8, 9, 10 DAN 11 OLEH TERGUGAT I, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI DAN TERGUGAT VII ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERBANDING I, TERBANDING III, TERBANDING IV, TERBANDING V, TERBANDING VI, DAN TERBANDING VII YANG MENGUASAI OBJEK SENGKETA 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 DAN 11 ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPATKAN HAK DARI PADANYA UNTUK MENYERAHKAN KESEBELAS OBJEK SENGKETA TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT, DAN SELANJUTNYA DIBAGI WARIS KEPADA MASING-MASING AHLI WARIS PENGGANTI ALM TANRING DAN ALMH DAMBA SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING I, III, IV,V, VI DAN VII SERTA SIAPA SAJA YANG MENGUASAI OBYEK SENGKETA UNTUK MENYERAHKAN OBYEK SENGKETA TERSEBUT UNTUK DIBAGI KEPADA AHLI WARIS YANG BERHAK, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DAPAT DIADAKAN PELELANGAN DAN HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA PARA AHLI WARIS YANG BERHAK;
- MENGHUKUM TERBANDING I, TERBANDING III, TERBANDING IV, TERBANDING V, TERBANDING VI DAN TERBANDING VII UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sidrap No : 15/Pdt.G/2022/PN Sdr tanggal 22 November 2022 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi para Terbanding semula para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tanring dan Damba telah meninggal dunia;
- Menyatakan Jerra binti Tanring telah meninggal dunia;
- Menyatakan Lamakku bint Tanring telah meninggal dunia;
- Menyatakan Inanno bin Tanring telah meninggal dunia;
- Menyatakan Endeng binti Lacamma telah meninggal dunia;
- Menyatakan Idange binti Tanring telah meninggal dunia;
- Menetapkan ahli waris pengganti keturunan alm Tanring dan almh Damba sebagai berikut :
- Launtu bin Laba (Tergugat I);
- I Wello (istri Lamakku bin Tanring);
- Latte bin Lamakku (Penggugat);
- Abu bin Lacamma (Tergugat II);
- Asri bin Ranru (Tergugat VII);
- Imannu binti Asri;
- Latajang bin Asri;
- Landecco bin Asri;
- I Bengnga binti Asri;
- Langku?E bin Asri;
- I Bolong binti Asri;
- I Sakka binti Lolo (Tergugat III);
- Laggo?E bin Lolo (Tergugat IV);
- Lababa bin Lolo (Tergugat V);
- I Kani binti Lolo (Tergugat VI);
- Menetapkan harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum Tanring dan almarhumah Damba sebagai berikut :
- Tanah persawahan dengan SPPT No: 005.019.0 Luas (58 are) atas nama Lola B Kewa terletak di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupatern Sidrap, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas : Asri;
- Sebelah Timur berbatas : La Wise / Wa?Senrung;
- Sebelah Selatan berbatas : Lairi;
- Sebelah Barat berbatas : Lairi;
- Tanah persawahan dengan SPPT No: 005.036.0 Luas (82 are) atas nama Lolo B Kewa terletak di Keluarahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas : Latang;
- Sebelah Timur berbatas : Anto;
- Sebelah Selatan berbatas : Asri;
- Sebelah Barat berbatas : Lahamma;
- Tanah persawahan dengan SPPT No: 005.018.0 Luas (46 are) atas nama Launtu, terletak di Keluarahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas : Laupe;
- Sebelah Timur berbatas : Laupe;
- Sebelah Selatan berbatas : I sakka;
- Sebelah Barat berbatas : Wa?kaseng;
- Tanah persawahan dengan SPPT No: 005.018.0 Luas (46 are) atas nama I Nanno terletak di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas : Sungai/Lairi;
- Sebelah Timur berbatas : Rizal;
- Sebelah Selatan berbatas : Lababa;
- Sebelah Barat berbatas : Sappe;
- Tanah persawahan dengan SPPT No: 005.016.0 Luas (34 are) atas nama Abu terletak di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas : Magge?E;
- Sebelah Timur berbatas : Wa?Tolo;
- Sebelah Selatan berbatas : Anto;
- Sebelah Barat berbatas : Lairi;
- Tanah persawahan dengan SPPT No: 006.030.0 Luas (56 are) atas nama Dange Tanring terletak di Keluarahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas : Laupe;
- Sebelah Timur berbatas : Asri;
- Sebelah Selatan berbatas : Adongnge;
- Sebelah Barat berbatas : Adongnge;
- Tanah persawahan dengan SPPT No: 006.031.0 Luas (24 are) atas nama Asri Bin Ranru terletak di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas : Lakka;
- Sebelah Timur berbatas : I Sakka;
- Sebelah Selatan berbatas : Lappe;
- Sebelah Barat berbatas : Lababa;
- Tanah persawahan dengan SPPT No: 005.042.0 Luas (70 are) atas nama Asri bin Ranru terletak di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas : Asri;
- Sebelah Timur berbatas : Lamasse;
- Sebelah Selatan berbatas : Halingnge/Manrulu;
- Sebelah Barat berbatas : Lolo;
- Tanah persawahan dengan SPPT No: 005.039.0 Luas (65 are) atas nama I Nanno terletak di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas : Laggo?E;
- Sebelah Timur berbatas : Halingnge/Manrulu;
- Sebelah Selatan berbatas : Asri;
- Sebelah Barat berbatas : Lababa;
- Tanah persawahan dengan SPPT No: 016.0101.0 Luas (30 are) atas nama Tanring B Pattawe, terletak di Keluarahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas : Hapi;
- Sebelah Timur berbatas : Lamessa / Lammase;
- Sebelah Selatan berbatas : Lapetang;
- Sebelah Barat berbatas : Lanati;
- Tanah persewahan dengan SPPT No: 016.0096 Luas (43 are) atas nama Tanring B Pattawe, terletak di Keluarahan Arateng, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatas : Lajama / Latta?e;
- Sebelah Timur berbatas : Lawise;
- Sebelah Selatan berbatas : Sungai
- Sebelah Barat berbatas : Lahasan
- Tanah persawahan dengan SPPT No: 005.019.0 Luas (58 are) atas nama Lola B Kewa terletak di Kelurahan Toddang Pulu, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupatern Sidrap, dengan batas-batas:
- Menetapkan bagian masing-masing ahlli waris pengganti keturunan alm Tanring dan almh Damba sebagai berikut :
- Untuk Launtu bin Laba (Tergugat I) 1/4 (satu per empat) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk I Wello (istri Lamakku Bin Tanring) 1/8 (satu per delapan) bagian dari 11 (sebelah) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk Latte bin Lamakku (Penggugat) 1/8 (satu per delapan) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk Abu bin Lacamma (Tergugat II) 1/8 (satu per delapan) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk Asri Bin Ranru (Tergugat VII) 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk Imannu binti Asri 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk Latajang bin Asri 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk Landecco bin Asri 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk I Bengnga binti Asri 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk Langku?E bin Asri 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk I Bolong binti Asri 1/56 (satu per lima puluh enam) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk I Sakka binti Lolo (Tergugat III) 1/16 (satu per enam belas) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk Laggo?E bin Lolo (Tergugat IV) 1/16 (satu per enam belas) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk Lababa bin Lolo (Tergugat V) 1/16 (satu per enam belas) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta warisan alm Tanring dan almh Damba;
- Untuk I Kani binti Lolo (Tergugat VI) 1/16 (satu per enam belas) bagian dari 11 (sebelas) bidang tanah harta alm Tanring dan almh Damba;
- Menyatakan penguasaan tanah objek sengekta 1, 2, 3, 4, 5 ,6, 7, 8, 9, 10 dan 11 oleh Tergugat I, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Terbanding I, Terbanding III, Terbanding IV, Terbanding V, Terbanding VI, dan Terbanding VII yang menguasai objek sengketa 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan kesebelas objek sengketa tersebut kepada Penggugat, dan selanjutnya dibagi waris kepada masing-masing ahli waris pengganti alm Tanring dan almh Damba sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum para Terbanding I, III, IV,V, VI dan VII serta siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut untuk dibagi kepada ahli waris yang berhak, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat diadakan pelelangan dan hasilnya dibagikan kepada para ahli waris yang berhak;
- Menghukum Terbanding I, Terbanding III, Terbanding IV, Terbanding V, Terbanding VI dan Terbanding VII untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng sejumlah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding selain dan selebihnya;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 7/PDT/2023/PT MKS |
|
Nomor | 7/PDT/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Thamrin Tarigan |
Hakim Anggota | Bambang Setiyanto, Brparulian Lumbantoruan |
Panitera | M. Chandra P. Sjahril, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: SEBAGAI HARTA PENINGGALAN YANG BELUM DIBAGI WARIS (BOEDEL WARIS); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: Dalam pokok perkara: sebagai harta peninggalan yang belum dibagi waris (boedel waris); |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3877 K/PDT/2023
Banding : 7/Pdt/2023/PT MKS
Statistik949