- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG TANGGAL 22 SEPTEMBER 2015 NOMOR : 210/PDT.G/2014/PN.KPG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ) ;
- Menerima permohonan banding dari PEMBANDING semula TERGUGAT ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kupang tanggal 22 September 2015 Nomor : 210/Pdt.G/2014/PN.Kpg yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum PEMBANDING semula TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;
Putusan PT KUPANG Nomor 176/PDT/2015/PT KPG |
|
Nomor | 176/PDT/2015/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Robinson Tarigan |
Hakim Anggota | Simplisius Donatus, Brminiardi |
Panitera | Wilson Steven Kana Wadu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1784 K/PDT/2016
Peninjauan Kembali : 289 PK/Pdt/2019
Banding : 176/PDT/2015/PT KPG
Pertama : 210/Pdt.G/2014/PN Kpg.
Statistik673