- Menyatakan Terdakwa Fikran T Bin Tawail tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan melakukan perkosaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:6. 1 (satu) buah pisau berukuran kurang lebih 30 (tiga puluh) cm yang terbuat dari besi dan gagang dari kayu;
- 1 (satu) buah BH berwarna pink polos;
- 1 (satu) lembar sarung berwarna merah maroon dengan motif kotak-kotak;
Putusan PN WATAMPONE Nomor 318/Pid.B/2022/PN Wtp |
|
Nomor | 318/Pid.B/2022/PN Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muswandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ibnu Rusydi, Br Hakim Anggota Ernawati Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Amrullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; Dikembalikan kepada saksi korban Miranti Binti Muh. Saleh; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 758 K/Pid/2023
Pertama : 318/Pid.B/2022/PN Wtp
Banding : 137/PID/2023/PT MKS
Statistik7118