Putusan PN SINGARAJA Nomor 74/Pdt.G/2022/PN Sgr |
|
Nomor | 74/Pdt.G/2022/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Made Kushandari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, Hakim Anggota Made Astina Dwipayana |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Hendra Palgunadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum tanah yang terletak di BD. Tegal Sari, Desa Tangguwisia, Kec. Seririt, Kab. Buleleng, Blok B-4 dengan batas-batas; - Sebelah Utara : Tanah Kavling : B-3- Sebelah Timur : Jalan- Sebelah Selatan : Tanah Kavling : B-5- Sebelah Barat : Jalanadalah sah merupakan Tanah Sengketa;3. Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi dengan tidak memberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Sengketa kepada Penggugat, walaupun Penggugat telah membayar lunas;4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar nilai harga Tanah Sengketa sejumlah Rp. 263.750.000,- (dua ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat dengan cara tunai dan seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan hukum bahwa penguasaan tanah sengketa dan pendirian bangunan rumah lantai II oleh Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi adalah tanpa alas yang sah ; 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi / Penggugat Konvensi untuk membongkar bangunan rumah yang berdiri diatas tanah sengketa dan mengosongkan tanah obyek sengketa selanjutnya menyerahkan penguasaannya kepada Penggugat Rekonvensi / Turut Tergugat I Konvensi tanpa syarat apapun bila perlu dalam pelaksanaannya dibantu oleh aparat Negara yang ditugaskan untuk itu adalah sah menurut hukum ; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.450.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pdt.G/2022/PN Sgr
Statistik537