- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan bahwa Sanaji bin Ngalman meninggal dunia pada tanggal 4 Desember 2011;
- Menetapkan bahwa Sartiah binti Dartam meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2020;
- Menetapkan ahli waris dari Sanaji bin Ngalman adalah:
- Turipno bin Sanaji;
- Wito bin Sanaji;
- Tutur Rambat binti Sanaji;
- Menetapkan ahli waris dari Sartiah binti Dartam adalah :
- Casri binti Suparmo;
- Suharni binti Suparmo;
- Menetapkan objek sengketa berupa :
- Tanah di atasnya terdapat toko dan rumah, yang terletak di Dukuh Sideleg Lor RT 01 RW 03 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Terminal 26,70 m;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Desa 29,40 m;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Desa 29,40 m;
- Sebelah Barat : Jalan Raya 29,40 m;
- Tanah kebun pekarangan, yang terletak di dukuh Sideleg Kidul RT.001/RW.004, Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan 18 m;
- Sebelah Timur : Milik Murip/Buang 23 m;
- Sebelah Selatan : Milik Sarmuji 18 m;
- Sebelah Barat : Jalan Raya 25 m;
- Tanah talun wetan gardu, yang terletak di Dukuh Siwarak, Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tidak Dikenal 67,60 m;
- Sebelah Timur : Tidak Dikenal 45,90 m;
- Sebelah Selatan : Milik Eko D/Surip Karangjati 68 m;
- Sebelah Barat : Batas Desa 43,60 ;m
- Tanah sawah surang, yang terletak di Dukuh Sideleg Lor RT 04 RW 03 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Saluran 48.40 m;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Saun 76.90 m;
- Sebelah Selatan : Milik Fitrianto 49.10 m;
- Sebelah Barat : Sungai 89 m;
- Tanah kebun, yang terletak di Dukuh Sideleg Lor RT 04 RW 03 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan 13,50 m;
- Sebelah Timur : Milik Kuswanto 35,70 m;
- Sebelah Selatan : Milik Kuswanto 15 m;
- Sebelah Barat : Milik Tumpuk 34 m;
- Tanah kering / pekarangan, yang terletak di Dukuh Keblek RT 03 RW 04 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Milik Suharni 68 m;
- Sebelah Timur : Milik Mistari-Tasumi 18 m;
- Sebelah Selatan : Milik Daryono-Samari 86 m;
- Sebelah Barat : Milik Rasiun 45 m;
- Sawah, yang terletak di Dukuh Manggungan RT 03 RW 02 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rasono Dan Hardiman 62,70 m;
- Sebelah Timur : Milik Imrotus Solekha 41,70 m;
- Sebelah Selatan : Jalan 28,20 m;
- Sebelah Barat : Jalan 34,70 m;
- Sawah, yang terletak di Dukuh Keblek RT 03 RW 04 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Milik Wahno-Turinah 81 m;
- Sebelah Timur : Sungai 44 m;
- Sebelah Selatan : Milik Sartiah 48 m;
- Sebelah Barat : Jalan 71,40 m;
- Tanah Tegal Kulon Makam, yang terletak di Dukuh Sideleg Lor, RT 04 RW 03 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Milik Darjo 28 m;
- Sebelah Timur : Bengkok Bau 33,60 m;
- Sebelah Selatan : Milik Raidah/Sohirin 28 m;
- Sebelah Barat : Sungai 36,60 m;
- Sawah, yang terletak di Dukuh Sideleg Kidul, RT 03 RW 04 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Saluran 11 m;
- Sebelah Timur : Saluran 59 m;
- Sebelah Selatan : Milik Carmuin 2,3 m;
- Sebelah Barat : Jalan 57 m;
- Sawah sudah dikeringkan berbentuk talun kletek kali tinap, yang terletak di Dukuh Niram, RT 07 RW 04 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Milik Wahyudin 31 m;
- Sebelah Timur : Milik Yuriyah 18 m;
- Sebelah Selatan : Saluran 32 m;
- Sebelah Barat : Milik Rudiyan 25,50 m;
- Sawah, yang terletak di Dukuh Sideleg Lor, RT 01 RW 03 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Milik Wandi 22,70 m;
- Sebelah Timur : Milik Wandi 21,60 m;
- Sebelah Selatan : Milik Rasono-Sabar 34,20 m;
- Sebelah Barat : Milik Daryono 37,50 m;
- Tanah depan, yang terletak di Dukuh Sideleg Lor, RT 04 RW 03 Desa Selokarto, Kecamatan Pecalungan, Kabupaten Batang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan 28m;
- Sebelah Timur : Milik Tarmuli 56,80m;
- Sebelah Selatan : Milik Tahuri-Karyo-Puji Slamet 28,60m;
- Sebelah Barat : Milik Suharni 52,30 m;
- Menetapkan masing-masing bagian Sanaji bin Ngalman dan Sartiah binti Dartam adalah (seperdua) dari harta bersama sebagaimana diktum angka 6 (enam) di atas;
- Menetapkan Ahli Waris Sanaji bin Ngalman (Turipno bin Sanaji, Wito bin Sanaji, Tutur Rambat binti Sanaji) mendapat (seperdua) dari harta waris pada diktum angka 6 (enam) di atas;
- Menetapkan Ahli Waris Sartiah binti Dartam (Casri binti Suparmo dan Suharni binti Suparmo) mendapat (seperdua) dari harta waris pada diktum angka 6 (enam) di atas;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sanaji dan Sartiah, dengan rincian sebagai berikut;
- Menghukum Para Tergugat (Casri binti Suparmo dan Suharni binti Suparmo) untuk menyerahkan kepada Para Penggugat (Turipno bin Sanaji, Wito bin Sanaji, Tutur Rambat binti Sanaji) (seperdua) dari harta waris pada diktum angka 6 (enam) di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang melalui Pejabat Lelang Negara oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara, kemudian hasilnya dibagi (seperdua) bagian untuk Para Penggugat dan (seperdua) bagian untuk Para Tergugat;
- Melarang kepada para pihak yang menguasai harta-harta waris tersebut memindahkan kepada pihak lain sampai perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan objek sengketa berupa seperangkat gamelan Pelog Perunggu, adalah harta bersama Sanaji bin Ngalman dan Sartiah binti Dartam, sebagai harta waris yang belum pernah dibagi kepada ahli waris;
- Menetapkan masing-masing bagian Sanaji bin Ngalman dan Sartiah binti Dartam adalah (seperdua) dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas;
- Menetapkan Ahli Waris Sanaji bin Ngalman (Turipno bin Sanaji, Wito bin Sanaji, Tutur Rambat binti Sanaji) mendapat (seperdua) dari harta waris pada diktum angka 2 (dua) di atas;
- Menetapkan Ahli Waris Sartiah binti Dartam (Casri binti Suparmo dan Suharni binti Suparmo) mendapat (seperdua) dari harta waris pada diktum angka 2 (dua) di atas;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Sanaji dan Sartiah, dengan rincian sebagai berikut;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi (Turipno bin Sanaji, Wito bin Sanaji, Tutur Rambat binti Sanaji) untuk menyerahkan kepada Para Penggugat Rekonvensi (Casri binti Suparmo dan Suharni binti Suparmo) (seperdua) dari harta waris pada diktum angka 2 (dua) di atas, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang melalui Pejabat Lelang Negara oleh Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara, kemudian hasilnya dibagi (seperdua) bagian untuk Para Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian untuk Para Tergugat Rekonvensi;
- Melarang kepada para pihak yang menguasai harta-harta waris tersebut memindahkan kepada pihak lain sampai perkara ini diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp14.730.000,00 (empat belas juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA BATANG Nomor 1928/Pdt.G/2022/PA.Btg |
|
Nomor | 1928/Pdt.G/2022/PA.Btg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BATANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sutaryo |
Hakim Anggota | Hakim Anggotam. Zubaidi, Br Hakim Anggotafarida Nur Aini |
Panitera | Panitera Pengganti Haryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Konvensi Adalah harta bersama Sanaji bin Ngalman dan Sartiah binti Dartam, sebagai harta waris yang belum pernah dibagi kepada ahli waris; 10.1 Turipno, mendapat bagian 2/5 (duaperlima) X harta warisan Sanaji; 10.2 Wito, mendapat bagian 2/5 (duaperlima) X harta warisan Sanaji; 10.3 Tutur Rambat, mendapat bagian 1/5 (seperlima) X harta warisan Sanaji; 10.4 Casri, mendapat bagian (seperdua) X harta warisan Sartiah; 10.5 Suharni, mendapat bagian (seperdua) X harta warisan Sartiah; Dalam Rekonvensi 6.1 Turipno, mendapat bagian 2/5 (duaperlima) X harta warisan Sanaji; 6.2 Wito, mendapat bagian 2/5 (duaperlima) X harta warisan Sanaji; 6.3 Tutur Rambat, mendapat bagian 1/5 (seperlima) X harta warisan Sanaji; 6.4 Casri, mendapat bagian (seperdua) X harta warisan Sartiah; 6.5 Suharni, mendapat bagian (seperdua) X harta warisan Sartiah; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1928/Pdt.G/2022/PA.Btg.zip
- Download PDF
- 1928/Pdt.G/2022/PA.Btg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1928/Pdt.G/2022/PA.Btg
Banding : 147/Pdt.G/2023/PTA.Smg
Statistik9820