- Menyatakan Terdakwa WAHYU ANDRIYANTO alias KEMPLING Bin JUWANDIK DARYONO (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa WAHYU ANDRIYANTO alias KEMPLING Bin JUWANDIK DARYONO (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa WAHYU ANDRIYANTO alias KEMPLING Bin JUWANDIK DARYONO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00. (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket / plastik klip transparan berisi shabu dengan berat bersih 0,25157 gram;
- Sobekan tisu warna putih yang dililit isolasi warna hitam;
- 1 (satu) jaket kulit warna hitam,
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi 4X warna rose gold dengan simcard Smartfren No : 08813765309, dirampas untuk dimusnahkan;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 316/Pid.Sus/2022/PN Skt |
|
Nomor | 316/Pid.Sus/2022/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subagyo |
Hakim Anggota | M. Hbr Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti, Hakim Anggota Dzulkarnain |
Panitera | Panitera Pengganti: Veronica Dyah Nugrahani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3070 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 316/Pid.Sus/2022/PN Skt
Statistik281