Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 888 K/Pid/2022 |
|
Nomor | 888 K/Pid/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sri Murwahyuni |
Hakim Anggota | Gazalba Saleh, Prim Haryadi |
Panitera | R. Heru Wibowo Sukaten |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada Kejaksaan Negeri Palu tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 564/Pid.B/2021/ PNPal, tanggal 18 April 2022 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa JUNIANTO BUDIMAN, S.Hi., alias ANTO telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penggelapan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karenaTerpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaanselama 2 (dua) tahun berakhir, dengan Syarat khusus Terdakwa harusmengembalikan kerugian saksi korban Ferry Khonardi alias Ferry sebesarRp118.285.785,00 (seratus delapan belas juta dua ratus delapan puluhlima ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah), jika Terdakwa tidakmembayar selama waktu 1 (satu) tahun sejak putusan berkekuatanhukum tetap maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun);4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 4 (empat) lembar bukti laporan penjualan perhari (daftar pembayaranpiutang) toko Glory Phone Palu dengan total penjualanRp60.613.785,00 yang diterima dan ditandatangani oleh saudaraJUNIANTO BUDIMAN, S.Hi., alias ANTO;- 4 (empat) lembar bukti laporan penjualan perhari (daftar pembayaranpiutang) toko Vivo Store Palu dengan total penjualan Rp50.650.000,00yang diterima dan ditandatangani oleh saudara JUNIANTO BUDIMAN,S.Hi., alias ANTO;Dikembalikan Kepada saksi korban Ferry Khonardi alias Ferry melaluisaksi Hanz Christianto;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 888 K/Pid/2022
Pertama : 564/Pid.B/2021/PN Pal
Statistik7614