- Menyatakan Terdakwa I Faizal als Ijal Tuyul Bin Zainudin, Terdakwa II Ismail als Mail Bin Manas Alm dan Terdakwa III Samsul als Gong Bin Muhammad Zein terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap manusia yang menyebabkan matinya orang? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Faizal als Ijal Tuyul Bin Zainudin selama 7 (tujuh) tahun, Terdakwa II Ismail als Mail Bin Manas Alm selama 8 (delapan) tahun dan Terdakwa III Samsul als Gong Bin Muhammad Zein selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tandan sawit;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki type D-Tracker 150 CC berwarna putih hijau tanpa plat nomor;
- 1 (satu) buah helm merk GM Fighter berwarna hitam dengan kondisi kaca helm pecah;
- 1 (satu) buah helm merk MAZ Sonic berwarna hitam merah;
- Dikembalikan kepada Saksi Herizal Als Eri Bin Ruslan;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 10/Pid.B/2023/PN Bls |
|
Nomor | 10/Pid.B/2023/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rita Novita Sari |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Aldi Pangrestu, Hakim Anggota Ulwan Maluf |
Panitera | Panitera Pengganti: Nita Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.B/2023/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 10/Pid.B/2023/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 181 PK/Pid/2023
Pertama : 10/Pid.B/2023/PN Bls
Statistik548