Putusan PN BENGKALIS Nomor tingkat kasasi 564/Pid.Sus/2022/PN Bls |
|
Nomor | tingkat kasasi 564/Pid.Sus/2022/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rentama Puspita F. Situmorang |
Hakim Anggota | Febriano Hermady, M.h Ignas Ridlo Anarki |
Panitera | Ali Akbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENYATAKAN TERDAKWA WIBOWO ALS BOWO BIN ALM SUARNO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA PENUNTUT UMUM; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILIYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1) 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK PACK BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU; 2) 1 (SATU) UNIT HP MERK VIVO WARNA MERAH HITAM; 3) 1 (SATU) UNIT HP MERK REALME WARNA BIRU; 4) 1 (SATU) UNIT HP MERK REALME WARNA BIRU; 5) UANG TUNAI SEJUMLAH RP500.000,00 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH); 6) 1 (SATU) BUAH DOMPET WARNA PUTIH; 7) 1 (SATU) UNIT HP MERK VIVO WARNA HITAM; 8) 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK PACK BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU; 9) 1 (SATU) UNIT HP REALME WARNA BIRU; DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DIJADIKAN BARANG BUKTI DALAM PERKARA REGISTER NOMOR 565/PID.SUS/2022/PN BLS ATAS NAMA BAMBANG FITRIYONO ALS BAMBANG BIN ALM SABAR, NOMOR 566/PID.SUS/2022/PN BLS ATAS NAMA RITA SEMBIRING ALS RITA BIN ALM G. SEMBIRING, NOMOR 567/PID.SUS/2022/PN BLS ATAS NAMA JEREMIA SIHOMBING ALS JERE BIN T. SIHOMBING, DAN NOMOR 568/PID.SUS/2022/PN BLS ATAS NAMA HERWIN SAPUTRA ALS EWIN BIN M. MUSRIM; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Wibowo Als Bowo Bin Alm Suarno tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) bungkus plastik pack berisikan narkotika jenis shabu;2) 1 (satu) unit HP merk Vivo warna merah hitam;3) 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru;4) 1 (satu) unit HP merk Realme warna biru;5) Uang tunai sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);6) 1 (satu) buah dompet warna putih;7) 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam;8) 1 (satu) bungkus plastik pack berisikan narkotika jenis shabu;9) 1 (satu) unit HP Realme warna biru;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara register nomor 565/Pid.Sus/2022/PN Bls atas nama Bambang Fitriyono Als Bambang Bin Alm Sabar, nomor 566/Pid.Sus/2022/PN Bls atas nama Rita Sembiring Als Rita Bin Alm G. Sembiring, nomor 567/Pid.Sus/2022/PN Bls atas nama Jeremia Sihombing Als Jere Bin T. Sihombing, dan nomor 568/Pid.Sus/2022/PN Bls atas nama Herwin Saputra Als Ewin Bin M. Musrim;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : tingkat kasasi 564/Pid.Sus/2022/PN Bls
Statistik718